Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapendam III Siliwangi: Gafatar Terindikasi Sempalan NII

Kodam III Siliwangi melihat indikasi organisasi Gafatar merupakan sempala Negara Islam Indonesia yang basisnya banyak ditemui di Jawa Barat.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapendam III Siliwangi: Gafatar Terindikasi Sempalan NII
net
Logo Gafatar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kodam III Siliwangi masih menelusuri dan mendeteksi kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Jawa Barat.

Sejauh ini belum ada data dan laporan dari satuan wilayah di bawah komando Kodam III Siliwangi mengenai keberadaan kelompok Gafatar di kota atau kabupaten di Jabar.

"Informasi dan referensi yang kami terima, Gafatar itu diluncurkan 2012 di Jakarta dan beberapa kali berganti nama. Ada indikasi Gafatar itu merupakan sempalan dari NII (Negara Islam Indonesia, red). Kalau NII di Jabar banyak basisnya. Tapi untuk Gafatar belum terdektsi baik yang menjadi perekrut atau yang bergabung," ujar Kepala Penerangan Kodam III Siliwangi, Kolonel Arm Robertson Ismail, kepada wartawan di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Jabar, Rabu (13/1/2016).

Terkait adanya tiga warga Kabupaten Garut yang hilang diduga ikut Gafatar, Robertson mengaku pihaknya ikut mendalami informasi tersebut.

Tak menutup kemungkinan nasib ketiga warga Garut tersebut pergi ke Kalimantan seperti yang dialami seorang dokter perempuan di Yogyakarta.

"Ke kalimantan itu, konon akan ada eksodus pengikutnya dari Jawa, Sumatera, dan daerah lain hijrah ke sana. Karena di sana telah disiapkan lahan ribuan hektare untuk ribuan kepala keluarga. Nanti mereka menjadi satu di sana," ujar Robertson.

BERITA REKOMENDASI

Robertson menilai, secara umum Jabar masih terpantau kondusif dan belum ada indikasi yang menonjol mengenai Gafatar ini.

Kodam III Siliwangi tak bakal meremehkan keberadaan Gafatar di Jabar meski latar belakangnya organisasi.

Seperti diketahui tak ada yang bisa melarang berdirinya sebuah organisasi selama tidak melakukan kegiatan yang melanggar.

"Kami harapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh ajaran sesat karena ada organiasi yang resmi. Apabila di lingkungan ditemukan indikasi atau keanehan yang tidak lazim segera laporkan ke TNI melalui babinsa maupun Polri melalui babinkamtibmas," ujar Robertson.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas