Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Organisasi Gafatar Terdaftar di Jambi sejak Oktober 2011

Organisasi Gafatar terdaftar di Jambi dengan perizinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 220/ 1364/ Bakesbang-pol.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Organisasi Gafatar Terdaftar di Jambi sejak Oktober 2011
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Bangunan yang pernah menjadi kantor Sekretariat Dewan Pengurus Pusat (DPP) organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di Jalan Ciputat Raya nomor 264, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tak lagi ditempati sejak enam bulan lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Ali Dasril mengakui bahwa organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terdaftar di Jambi sejak tanggal 29 Oktober tahun 2011 silam.

Organisasi ini terdaftar di Jambi dengan perizinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 220/ 1364/ Bakesbang-pol.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut tidak terdaftar dari kementerian atau ilegal.

"Kita juga di sini ikut memantau pergerakan ormas tersebut. Kita juga mendapatkan surat pemberitahuan dari kementerian pusat bahwa ormas tersebut bermasalah dan sudah dilarang," katanya.

Namun, meskipun kini telah dilarang, pihaknya justru enggan memutuskan SKT Gafatar yang akan habis nantinya di akhir tahun 2016 ini.

"Kita tidak mencabutnya, namun kita tidak akan lagi memperpanjang SKT mereka sebelum keputusan dari Kemendagri lagi," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas