Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RM Kirimkan Pesan Singkat untuk Bertemu Lalu Cabuli Korbannya

Polsek Wara Utara menahan pelaku pencabulan, RM (20) di Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Polsek Wara Utara menahan pelaku pencabulan, RM (20) di Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Kapolsek Wara Utara, AKP Simon mengatakan, pelaku RM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengakui perbuatannya.

Pelaku mencabuli korbannya yaitu YL (13), yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar di Palopo.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban, untuk janjian di salah satu tempat.

Setelah bertemu, pelaku langsung mencabuli korban.

Saat ini, korban juga telah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas