Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Korupsi, Ilyas Pase Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara pada sidang Senin (4/1/2016) lalu.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Terbukti Korupsi, Ilyas Pase Divonis 6 Tahun Penjara
SERAMBI/M ANSHAR
FOTO DOKUMENTASI - Mantan bupati Aceh Utara, Ilyas Pase mengikuti sidang putusan kasus kredit macet Pemkab Aceh Utara senilai Rp 75 miliar di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Kamis (14/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH  -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dengan hukuman enam tahun penjara.

Mantan bupati yang dikenal dengan nama Ilyas Pase itu dinyatakan terbukti bersalah mengorup dana pinjaman daerah di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Rp 7,5 miliar pada tahun 2009.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulthoni MH dibantu hakim anggota Muhifuddin MH dan Syaiful Has’ari SH di pengadilan setempat, Kamis (14/1/2016).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara pada sidang Senin (4/1/2016) lalu.

Dalam sidang kemarin, hakim juga mewajibkan Ilyas Pase membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti (UP) Rp 3.311.500.000. Jika tak sanggup membayar dalam waktu sebulan, harta benda terdakwa akan disita Negara,” ujar Sulthoni.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sebagai pemimpin tidak menjadi teladan bagi rakyatnya.

Berita Rekomendasi

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu ia mengaku menyesal sudah melakukan tindak pidana tersebut serta memiliki tanggungan yaitu istri dan anak-anak untuk dinafkahi,” rincinya.

Sulthoni mempersilakan terdakwa melakukan banding dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Amatan Serambi, sidang putusan Ilyas Pase berlangsung satu jam mulai pukul 14.00 sampai 15.00 WIB.

Saat mendengar pembacaan putusan, Ilyas sering menunduk dan sesekali memejamkan matanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ilyas Pase dihadirkan ke pengadilan untuk mendengarkan putusan hakim atas tindak pidana yang dilakukannya.

Kasus yang merugikan negara Rp 7,5 miliar itu juga menjerat mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara, Melodi Thaher yang kini sedang menjalani sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berlokasi di Kajhu, Aceh Besar.(serambi indonesia/fit) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas