Keterangan Saksi Meringankan Memperkuat Dakwaan Pidana untuk Margriet
Keterangan saksi meringankan Laurenta Inneke makah menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum atas pidana yang dilakukan Margriet Megawe terhadap Engeline
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Alih-alih menguntungkan, pernyataan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum ternyata menguatkan dakwaan jaksa terhadap Margriet Megawe.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/1/2016), kuasa hukum menghadirkan Laurenta Inneke sebagai saksi meringankan untuk Margriet, terdakwa kasus pembunuhan Engeline.
Jaksa penuntut umum Purwanta menilai keterangan Laurenta justru menguatkan dakwaan jaksa terhadap Margriet, contohnya, Margriet pernah memarahi dan memukuli Engeline, sehingga bocah itu harus menangkis pukulan yang ia terima.
"Tadi ketahuan, bahwa marahnya terdakwa, kemudian memukul, dan korban harus menangkis-nangkis tangan terdakwa," kata Purwanta usai persidangan.
Saksi meringankan juga mengurai bahwa Margriet memperlakukan Engeline tak ubahnya pembantu yang memberikan makan ternak, menyiram, lalu membersihkan kandang.
Dakwaan jaksa terhadap pidana yang dilakukan Margriet semakin diperkuat, di antaranya Margriet pernah menelantarkan Engeline ketika ia tinggal sendiiran di rumah pada 2013 silam, di mana saat itu Margriet pergi ke Jakarta untuk melaksanakan Natal.
"Nah, itu kan memperkuat berkas dakwaan dan ada unsur-unsur tindak pidana," terang Purwanta.