3 Alasan Dewan Pers Inginkan Wartawan Berkompeten
Dimana kegiatan pers tidak boleh dihalangi dan disensor dengan keluarnya UU No 40 tahun 1999.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dewan Pers menginginkan seluruh wartawan dan pelaku jurnalistik memiliki sertifikat berkompeten melalui Uji Komptensi Wartawan (UKW).
Ada 3 alasan dan menjadi dasar mengapa wartawan harus berkompeten.
Wina Armada dari Dewan Pers saat menjadi narasumber sosialisasi wartawan berkompeten yang diselenggarakan PWI Babel dan Dewan Pers bekerjasama dengan Pemprov Kep Bangka Belitung Selasa (19/1/2016) mengatakan wartawan memiliki sejumlah misi sesuai Undang Undang Pers.
Dalam undang-undang Pers diamanatkan dan ditugaskan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Dimana kegiatan pers tidak boleh dihalangi dan disensor dengan keluarnya UU No 40 tahun 1999.
Namun pada prakteknya terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan kegiatan jurnalisitik.
Pertama adanya penumpang gelap artinya orang yang bukan wartawan mengaku wartawan.
Kedua, banyak wartawan yang tidak profesional artinya ada wartawan yang tidak bisa membuat berita, tidak bisa menyiarkan berita dan tidak bisa membedakan antara mana kutipan narasumber dan mana opini.
Ketiga ada wartawan yang tidak tunduk kepada kode etik jurnalistik.
Bahkan isi kode etik pun tidak tahu.
Inilah mengapa perlu adanya kompetensi wartawan agar mereka yang benar-benar bekerja dibidang jurnalistik dan wartawan yang sesungguhnya bisa terlihat.
"Tiga alasan itulah mengapa kemudian dilakukan perumusan mengenai perlunya Uji Komptensi wartawan," kata Wina Armada.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.