Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Balik Jeruji Penjara Amir Aco Kendalikan Peredaran Narkoba di Balikpapan Lewat Talip

Polda Kaltim mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Penulis: Ahmad Sidik
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dari Balik Jeruji Penjara Amir Aco Kendalikan Peredaran Narkoba di Balikpapan Lewat Talip
Tribun Kaltim/Ahmad Sidik
Wadir Reskoba Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Wandy Aziz 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Ketiga tersangka yaitu Talip, Nur Halim dan Nurhayati diamankan di Polda Kaltim sejak Selasa (12/1/2016).

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

Wadir Reskoba AKBP Wandy Aziz didampingi Kepala Tim Opsnal Reskoba Polda Kaltim Kompol Pambudi mengatakan dua tersangka yaitu Talip dan Nur Halim diamankan di sebuah hotel di Kawasan Balikpapan Utara.

Sabu seberat satu kilogram diamankan dari tas jinjing milik Talip.

"Dua tersangka diamankan Selasa (12/1/2016) pukul 03.00 Wita. Kedua tersangka yaitu Talip Nur Halim ditangkap di sebuah Hotel di Balikpapan Utara," ungkap Wandy.

Berita Rekomendasi

Satu tersangka lainnya, Nurhayati diamankan di halaman parkir rumah sakit pada malam harinya sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan gabungan antara Tim Opsnal Polda Kaltim dengan Polres Nunukan.

"Satu tersangka lainnya kita amankan di halaman parkir sekitar pukul 22.00 Wita. Semua penangkapan ini berdasarkan informasi dari Polres Nunukan," ujar Wandy.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Talip merupakan bandar di Balikpapan. Sebelumnya Talip ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan dan baru keluar enam bulan lalu.

"Talip kerjaannya jualan sabu, baru enam bulan keluar dari tahanan LP. Sedangkan Nur Halim menjadi kurir," ujar Wandy.

Nurhayati, ibu rumah tangga yang beralamat di Rapak ini diamankan di Polres Balikpapan, sedangkan kedua tersangka lainnya diamankan di Polda Kaltim.

Ketiganya dikenakan pasal 114 dan 112 Junto 132 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

"Kami akan kembangkan kasus ini, kami masih mencari siapa pengantar sabu dari Tawau ke Balikpapan dan dalang di balik peredaran sabu di Balikpapan," ungkap Wandy.

Amir Aco ternyata masih mengendalikan peredaran sabu dari dalam jeruji besi tahanan di Makassar. Untuk di Balikpapan Amir Aco mengandalkan Talip.

Hal ini diketahui saat pemeriksaan Talip di Polda Kaltim. Talip diketahui memegang jaringan peredaran narkoba di Balikpapan.

"Talip dikendalikan Amir Aco dari dalam tahanan di Makassar. Amir menghubungi Talip untuk memegang peredaran narkoba di Balikpapan. Talip memang ada hubungannya dengan Aco. Di LP Makassar Amir Aco bisa mengatur peredaran narkoba, untuk pemegang di Balikpapan, Talip. Amir tahu Talip baru keluar dari tahanan dan langsung berkomunikasi," ujar Wandy.

Amir Aco dijatuhi hukuman mati. Namun sampai saat ini masih bisa mengatur bisnis haram di dua pulau, Kaltim dan Sulawesi.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas