Ahli Waris Kaget Tiga Jenazah Leluhurnya Hilang dari Makam
Edi Purwanto (35), kaget melihat makam keluarganya di Jalan Famili 1, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Labuhan Ratu, hancur dan sudah tergali.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Edi Purwanto (35), kaget melihat makam keluarganya di Jalan Famili 1, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Labuhan Ratu, hancur dan sudah tergali.
Bahkan, tiga jenazah di dalam makam tersebut sudah hilang dari liang. "Di makam itu ada jenazah buyut, kakek dan pakde saya. Semua jenazahnya hilang," kata Edi pada Selasa (19/1/2016).
Edi tidak mengetahui siapa yang merusak makam dan mencuri jenazahnya dan ia sudah melaporkan pencurian jenazah tiga anggota keluarganya ke Polsek Kedaton pada Senin (18/1/2016).
Namun, pihak kepolisian tidak mau menerima laporan Edi, alasannya masalah itu lebih tepat dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Lurah Saksi Pembongkaran
Lurah Labuhan Ratu Raya, Gandhi MZ, mengaku mengetahui pembongkaran makam keluarga Edi Purwanto, karena ia ikut menyaksikan pembongkaran dan pengambilan tiga jenazah dari makam tersebut.
Menurut Gandhi, tiga jenazah itu dipindahkan ke tempat pemakaman umum Labuhan Ratu dan orang yang membongkar makam bernama Hanafi.
Satu hari Gandhi pernah didatangi Hanafi yang mengatakan tanah makam itu miliknya.
"Hanafi datang membawa fotokopi sertifikat tanahnya. Jadi saya percaya itu tanah dia,” kata Gandhi saat ditemui di kantornya.
Kepada Gandhi, Hanafi menceritakan ahli waris makam meminjam lahannya untuk membuat pemakaman. Lalu Hanafi memberitahukan Gandhi akan membongkar makam karena di lahan tersebut akan dibangun sekolah pelayaran.
Gandhi lalu melayangkan surat panggilan ke ahli waris makam tersebut untuk mediasi, namun ahli waris makam tidak ada yang datang memenuhi surat panggilan tersebut. Terpaksa makam pun dibongkar.
Ia menegaskan pihak kelurahan hanya sebagai saksi pembongkaran makam, turut hadir Babinsa dan Babin Kamtimbas dan para Ketua RT setempat.
Ahli Waris Kantongi Dokumen Otentik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.