Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Oknum Polisi di Bangka Dituntut Penjara 3 Tahun

JPU merasa yakin, empat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban, Suharli alias Tembo, meninggal dunia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Empat Oknum Polisi di Bangka Dituntut Penjara 3 Tahun
Bangka Pos/Fery Laskari
Empat oknum polisi Satnarkoba Polres Bangka, Brigadir M Juhdi, Brigadir Burhan Prasetyo, Briptu M Fatuh dan Bripda Istari Shola dituntut pidana penjara tiga tahun.Tuntutan dibacakan JPU Yudi Istono saat sidang, Rabu (20/1/2016) di Pengadilan Negeri (PN)  

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA  -  Empat oknum polisi jajaran Satnarkoba Polres Bangka, Brigadir M Juhdi, Brigadir Burhan Prasetyo, Briptu Fatuh Aprian dan Bripda Istari Shola dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, Yudi Istono saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (20/1/2016).

"Menyatakan terdakwa M Juhdi, terdakwa Burhan Prasetyo, terdakwa, Fatuh Aprian dan terdakwa Istari Shola terbukti bersalah," kata JPU Yudi Istono di hadapan Majelis Hakim PN Sungailiat dipiimpin Ketua Majelis Hakim, Andreas PS, Rabu (20/1/2016).

JPU merasa yakin, empat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban, Suharli alias Tembo, meninggal dunia.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama tiga tahun penjara," kata JPU di persidangan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas