Empat Oknum Polisi di Bangka Dituntut Penjara 3 Tahun
JPU merasa yakin, empat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban, Suharli alias Tembo, meninggal dunia.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Empat oknum polisi jajaran Satnarkoba Polres Bangka, Brigadir M Juhdi, Brigadir Burhan Prasetyo, Briptu Fatuh Aprian dan Bripda Istari Shola dituntut tiga tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, Yudi Istono saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (20/1/2016).
"Menyatakan terdakwa M Juhdi, terdakwa Burhan Prasetyo, terdakwa, Fatuh Aprian dan terdakwa Istari Shola terbukti bersalah," kata JPU Yudi Istono di hadapan Majelis Hakim PN Sungailiat dipiimpin Ketua Majelis Hakim, Andreas PS, Rabu (20/1/2016).
JPU merasa yakin, empat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban, Suharli alias Tembo, meninggal dunia.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama tiga tahun penjara," kata JPU di persidangan.(*)