Bos Sabu Medan Deli Diciduk Polisi di Rumahnya
Di dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti 35 paket sabusabu siap edar
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
![Bos Sabu Medan Deli Diciduk Polisi di Rumahnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sabu_20160122_181658.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua bandar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Medan Deli dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Mereka adalah Trisna Hadi (30) dan Michael Limjan Nainggolan alias Juju (41).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan soal peredaran sabu di wilayah Medan Deli, khususnya di Jl Alumunium I, Gang Seri, Lingkungan XII, Tanjung Mulia, Medan Deli.
Kebetulan, lokasi tersebut merupakan kediaman tersangka Trisna.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Panit I kami Ipda Bonar Pohan turun ke lokasi. Saat itu, tersangka Trisna tengah berada di rumahnya," ungkap Ichwan, Jumat (22/1/2016) siang.
Karena informasi sudah akurat, anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemudian mendobrak rumah tersangka Trinsa.
Di dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti 35 paket sabusabu siap edar.
"Selain sabu sabu, kita sita pula uang hasil penjualan Rp 170 ribu, satu buah pipet ujungnya runcing, satu buah plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu unit HP merk Mito," ungkap Ichwan.
Dari keterangan tersangka Trisna, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Michael warga Jl Bengkel, No B1, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka Michael.
"Di rumah tersangka Michael, kami menemukan barang bukti sabusabu seberat 8,9 gram, serta satu unit HP merk Nokia. Untuk langkah selanjutnya, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan kita," ujarnya singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.