Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Hakim Anggap SP3 Polda Lampung Tidak Sah

Menurut Lakoni, tindakan Polda mengeluarkan SP 3 karena petunjuk dari pihak kejaksaan tidak benar.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ini Alasan Hakim Anggap SP3 Polda Lampung Tidak Sah
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Mintardi Halim (Aming) terhadap tergugat Polda Lampung memasuki agenda putusan, pada Senin (25/1/2016). Hakim Lakoni membuka sidang dengan agenda putusan. 

Lakoni berpendapat, penghentian penyidikan harus dilakukan sebelum berkas perkara masuk ke kejaksaan.

Mintardi Halim alias Aming (Aming) menggugat pra peradilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.

Aming menggugat Polda Lampung karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.

Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan  Tommy ke polda dalam kasus penipuan penggelapan pada Januari 2015 lalu.

Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.

"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat pra peradilan," ujar Gunawan, Jumat.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas