Ini Alasan Hakim Anggap SP3 Polda Lampung Tidak Sah
Menurut Lakoni, tindakan Polda mengeluarkan SP 3 karena petunjuk dari pihak kejaksaan tidak benar.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Lakoni berpendapat, penghentian penyidikan harus dilakukan sebelum berkas perkara masuk ke kejaksaan.
Mintardi Halim alias Aming (Aming) menggugat pra peradilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.
Aming menggugat Polda Lampung karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.
Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan Tommy ke polda dalam kasus penipuan penggelapan pada Januari 2015 lalu.
Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.
"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat pra peradilan," ujar Gunawan, Jumat.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.