Mantan Polisi Dibekuk Karena Edarkan Sabu
Selain sabu-sabu, polisi juga mendapati pipet serta timbangan digital yang digunakan keduanya untuk menjual sabu-sabu.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Heru Mulyono (35) seorang pecatan polisi harus kembali berurusan dengan mantan rekan seprofesinya.
Mantan anggota Polda Kalsel ini ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Banjarbaru, Sabtu (23/1/2016) silam lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sapta Marga Gang Bakti Swadaya Guntung Payung Banjarbaru.
Dia ditangkap bersama seorang rekannya Junaidi (45) dimana polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 2,31 gram dari keduanya.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Sumardi mengatakan, dari keterangan diperolehnya, Heru sendiri dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota polisi pada 2006 lalu.
"Sama ini sudah empat kali dia tertangkap, dengan kasus yang sama, kasus narkotika. Pernah dua kali ditangkap Polda Kalteng, sama Polda Kalsel. Kalau dipecatnya gara-gara disersi," jelasnya Senin (25/1/2016) siang.
Polisi sempat kesulitan menangkap Heru dan Junaidi. Pasalnya, selain Heru berbadan besar, polisi juga mendapat informasi Heru memiliki senjata api.
"Ternyata hanya airsoftgun. Dua airsoftgun jenis FN berhasil kami amankan juga. Kami sampai minta bantuan Buser Polres Banjarbaru dan Polsek," jelasnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga mendapati pipet serta timbangan digital yang digunakan keduanya untuk menjual sabu-sabu.
"Dari hasil tes urine, keduanya juga positif menggunakan sabu-sabu," terangnya.
Heru sendiri lebih banyak diam saat berada di ruang pemeriksaan. Dia pelit bicara dan tak mau mengakui dirinya adalah mantan polisi.
"Baru sekali saja," ujar Heru.
Sementara rekannya Junaidi mengaku dirinya baru seminggu belakangan jualan sabu-sabu bersama Heru.
"Kami bisnis tambang batubara di Jorong Kabupaten Pelaihari. Bisnis lagi sepi, makanya jualan ini. Baru seminggu pak, Heru yang membawai," katanya.
Polisi sendiri menjerat keduanya dengan pasal 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.