Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Perkosaan BNN Gadungan Dituding Peras Istri Pelaku Rp 50 Juta

Setelah penangkapan itu, salah satu korban mengatakan, kalau mau damai dia meminta uang Rp 50 juta

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Perkosaan BNN Gadungan Dituding Peras Istri Pelaku Rp 50 Juta
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat menginterogasi sejumlah anggota BNN gadungan 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua isteri tersangka Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, masing-masing Ani (43) isteri tersangka Ivan Prayuda (44) dan Fitri Venny Suryani (43) isteri tersangka Suharyadi alias Bador (44) mendatangi Polresta Medan.

Mereka menyampaikan bantahan kepada sejumlah awak media terkait tuding pemerkosaan yang dilakukan oleh suami mereka masing-masing terhadap para korban.

Disela-sela perbincangan, Fitri dan Ani yang didampingi oleh kuasa hukumnya bercerita, pascasuaminya ditangkap, mereka sempat mengaku diperas oleh korban bernama Armaini beru Ginting (44) warga Medan-Binjai KM 15.

Setelah penangkapan itu, Armaini sempat memintai sejumlah uang kepada keluarga tersangka.

"Kami ini orang susah pak. Anak saya empat orang. Sejak suami ditahan, tidak yang nafkahi. Udah gitu, korban ini malah memeras kami," kata Fitri di Polresta Medan, Rabu (27/1/2016) siang.

Saat bertemu dengan Armaini, kata Fitri, dia dimintai uang mencapai Rp50 juta.

Berita Rekomendasi

Lantaran tidak memiliki uang, Fitri pun pasrah suaminya diproses hukum.

"Setelah penangkapan itu, Armaini bilang, kalau mau damai, kasihlah aku uang. Dia minta uang Rp 50 juta. Mana ada uang kami," kata Fitri.

Ia pun mengatakan, akibat kejadian ini, pihak keluarga tersangka pun tak berani keluar rumah. Apalagi, banyak cemoohan dari masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas