Korban Perkosaan BNN Gadungan Dituding Peras Istri Pelaku Rp 50 Juta
Setelah penangkapan itu, salah satu korban mengatakan, kalau mau damai dia meminta uang Rp 50 juta
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua isteri tersangka Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, masing-masing Ani (43) isteri tersangka Ivan Prayuda (44) dan Fitri Venny Suryani (43) isteri tersangka Suharyadi alias Bador (44) mendatangi Polresta Medan.
Mereka menyampaikan bantahan kepada sejumlah awak media terkait tuding pemerkosaan yang dilakukan oleh suami mereka masing-masing terhadap para korban.
Disela-sela perbincangan, Fitri dan Ani yang didampingi oleh kuasa hukumnya bercerita, pascasuaminya ditangkap, mereka sempat mengaku diperas oleh korban bernama Armaini beru Ginting (44) warga Medan-Binjai KM 15.
Setelah penangkapan itu, Armaini sempat memintai sejumlah uang kepada keluarga tersangka.
"Kami ini orang susah pak. Anak saya empat orang. Sejak suami ditahan, tidak yang nafkahi. Udah gitu, korban ini malah memeras kami," kata Fitri di Polresta Medan, Rabu (27/1/2016) siang.
Saat bertemu dengan Armaini, kata Fitri, dia dimintai uang mencapai Rp50 juta.
Lantaran tidak memiliki uang, Fitri pun pasrah suaminya diproses hukum.
"Setelah penangkapan itu, Armaini bilang, kalau mau damai, kasihlah aku uang. Dia minta uang Rp 50 juta. Mana ada uang kami," kata Fitri.
Ia pun mengatakan, akibat kejadian ini, pihak keluarga tersangka pun tak berani keluar rumah. Apalagi, banyak cemoohan dari masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.