Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikah Siri, Kades di Sleman Ini Dipetisi Warganya

Kades Nogotirto Faizin mengatakan dirinya merasa heran dengan tuntutan yang disampaikan sebagian warganya menikah siri sudah atas persetujuan istrinya

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nikah Siri, Kades di Sleman Ini Dipetisi Warganya
community.kompas.com
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Dianggap melakukan tindakan tidak pantas,  sejumlah perangkat dusun di wilayah Desa Nogotirto Gamping Sleman mengirimkan petisi untuk Kadesnya sendiri.

Dalam petisi yang dikirimkan pada Senin (25/1/2016),  mereka menuntut Kades Nogotirto, Faizin untuk meletakkan jabatannya.

Salah seorang warga yang menyampaikan petisi, Dahyanto (62) mengatakan, petisi disampaikan karena Faizin yang baru menjabat beberapa bulan yang lalu tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas.

"Ia melakukan nikah siri di tengah kondisinya yang belum resmi bercerai. Ia menikah siri dengan Em yang merupakan warga Kwarasan Nogotirto, Gamping, Sleman dan setelah kita konfirmasi ke keluarganya memang benar tapi sudah menikah secara siri dulu," ujar Ketua RW 20 tersebut.

Menanggapi isu yang makin berkembang di masyarakat dan berembug dan bersama tiga dusun yang lain memutuskan memberikan petisi yang meminta Kades Nogotirto  mundur.

"Tuntutan kita ya mengudurkan diri karena sudah tidak bisa jadi panutan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kades Nogotirto Faizin mengatakan dirinya merasa heran dengan tuntutan yang disampaikan sebagian warganya.

"Saya menikah siri sudah atas persetujuan istri, kita juga sepakat untuk bercerai bahkan kita datang bersama ke pengadilan," ujarnya.

Dia menyatakan apabila nikah siri yang dilakukan dianggap tidak patut maka yang lebih berhak menggugatnya adalah keluarga kedua istrinya namun nyatanya tidak ada protes dari mereka.

Namun bagaimanapun dia tetap akan menjawab petisi mereka bahkan tidak menutup kemungkinan dia akan menuntut balik pada para pengirim petisinya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas