Ini 30 Produk Kecantikan Berbahaya Rilis BBPOM Bali
Produk-produk itu, biasanya mengandung merkuri, pewarna merah K10, Hidrokinon, Pewarna merah K3 dan Asam Retinoat.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali menyita sedikitnya 30 produk kecantikan yang cacat atau tidak lolos dalam tes uji.
Selama kurang lebih setahun produk-produk itu disita oleh pihak BBPOM.
Endang Widowati, Kepala BBPOM Bali menyatakan, bahwa temuan-temuan oleh pihaknya itu diketahui setelah produk-produk itu tidak lolos dari tes uji pihaknya.
Produk-produk itu, biasanya mengandung merkuri, pewarna merah K10, Hidrokinon, Pewarna merah K3 dan Asam Retinoat.
"Tentu saja, bahan-bahan ini apabila digunakan pastinya akan berbahaya bagi tubuh penggunanya," ujar Endang di kantornya, Jumat (29/1/2016).
Berikut ini, produk-produk yang dianjurkan tidak dipakai jika masyarakat masih menemukannya di pasaran.
1. MUKKA 12 Colors Eye Shadow 02 diproduksi oleh Yiwu Yaqi Cosmetics Co., Ltd., China diimpor oleh PT. Dargiss Inti Sejahtera, Jakarta, mengandung pewarna K10
2. MUKKA Blash on, diproduksi perusahaan yang sama dengan nomor 1, dengan kandungan berbahaya yang sama pula.
3. MUKKA Blush On 3, diproduksi dan kandungan sama dengan nomor 1.
4. MUKKA 6 Colors Eyeshadow 01, diproduksi dan kandungan sama dengan nomor 1.
5. MUKKA Blush On 1, diproduksi dan kandungan sama dengan nomor 1.
6. MUKKA Blush ON 04, diproduksi dan kandungan sama dengan nomor 1.
7. MUKKA Lip Gloss 05, diproduksi dan kandungan sama dengan nomor 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.