Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajer Club Deluxe Merangkap Mucikari, Begini Modusnya

Manajer Club Deluxe, Mahmud Subriyono, segera menghadapi tuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Manajer Club Deluxe Merangkap Mucikari, Begini Modusnya
ist
Suasana Club Deluxe 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Manajer Club Deluxe, Mahmud Subriyono, segera menghadapi tuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Ia diduga menjadi perantara pelacuran atau mucikari terhadap dua anak buahnya yakni LN dan dan WN yang bekerja sebagai lady escort di Club Deluxe.

Oleh jaksa Sri Apritini dan Djuwariyah, terdakwa Mahmud didakwa melanggar Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Terdakwa juga dijerat pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian.

Juga didakwa melanggar pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan itu.

Rahmat Hary Basuki, jaksa yang menyidangkan perkara ini mengaku bukan perkaranya tapi kerap menyidangkan perkara ini.

"Saya memang yang menyidangkan, tapi perkaranya (ditangani)  Bu Apritini," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/2/2016).

Berita Rekomendasi

Sesuai rencana, pembacaan tuntutan akan digelar dua pekan lagi karena belum siap. "Bukan besok, dua minggu lagi karena belum siap," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap Ditreskrimum Polda Jatim pada Mei 2015 lalu, setelah menangkap dua anak buahnya berinisial LN dan WN yang dibooking oleh pria hidung belang berinisal SN dan YTN di Hotel Cosmo, Jalan Embong Malang.

Sebelum mengajak kedua cewek itu, SN dan YTN terlebih dulu membayar jasa plus-plusnya ke kasir Club Deluxe.

Tarif LS nilainya Rp 2.640.000 sedangkan WN Rp 1.540.000. Dari booking out itu, manajemen Club Deluxe mendapat bagian.

Selain Mahmud, kasus ini juga melibatkan mami Lusia Ningsih, mami Natali, dan papi Mulyono.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 12.828.757. 1 (satu) bendel billing booking out no meja : 828, 1 (satu) bendel billing full booking meja 829, 1 (satu) buku laporan kasir, 1 (satu) buku catatan tamu, 1 (satu) bendel bill tips (booking out) tanggal 12 Mei 2015.

Selain itu juga 1 (satu) bendel bill tips (booking out) tanggal 7 Mei 2015, 1 (satu) bendel bill Hotel Cosmo tanggal 12 Mei 2015, 1 (satu) buah kondom telah terpakai, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah BH.

Kendati demikian, sejak kasus ini diungkap polisi hingga di kejaksaan dan pengadilan, Mahmud tak pernah ditahan. Status penahanan Mahmud dialihkan dari tahanan negara menjadi tahanan kota. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas