Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamella membunuh Sofyan karena korban tidak memberikan uang seusai bersetubuh

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati Dituntut 18 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Terdakwa Kamella dituntut 18 tahun penjara karena melakukan pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Sayekti Candra menuntut Kamella Titian dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/2/2016).

Sayekti mengatakan, Kamella terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati,  Sofyan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar dia.

Kamella membunuh Sofyan bersama-sama dengan kekasihnya oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Sucipto.

Kamella dan Dadi membunuh Sofyan di tempat kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Kamella membunuh Sofyan karena korban  tidak memberikannya uang usai bersetubuh.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas