Klarifikasi Polisi Soal Postingan Pengendara yang Ditilang di Cirebon
Jajaran Polres Cirebon telah bertemu dengan pengendara yang mengeluh di akun Facebooknya setelah ditilang saat melintas Kota Cirebon.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Unggahan pemilik akun Facebook, Imron Welding, yang menyoal anggota Polantas Polres Cirebon yang menilangnya mendapat konfirmasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan jajaran Polres Cirebon telah bertemu dengan pengendara tersebut untuk mengklarifikasi unggahannya di Facebook.
"Sudah beres persoalannya, yang bersangkutan juga sudah minta maaf. Sebetulnya yang menulis itu bukan pengendaranya, tapi temannya," kata Sulistyo kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2016).
Pengendara motor tersebut memang melanggar sehingga ditilang dan tidak benar jika polisi mencari-cari kesalahan pengendara motor tersebut, apalagi penilangan terjadi karena pengendara membawa tas yang bebannya lebih dari empat kilogram.
"Pelanggarannya itu dia tidak pakai helm, bukan karena bawa tas, makanya ditilang. Di Cirebon memang banyak pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm. Karena pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenakan denda (Rp 50 ribu, red)," beber Sulistyo.
Sulistyo mengatakan, postingan bernada miring terhadap polisi itu merupakan hal yang wajar, namun sebaiknya tak disertai umpatan, meski begitu polisi tak akan membawa hal ini ke ranah hukum.
"Ini zaman medsos, jadi itu wajar dilakukan. Tapi sebaiknya bijak," beber Sulistyo.
Postingan mencengangkan muncul di media sosial Facebook karena pemilik akun Imron Welding mengeluhkan kelakuan polisi lalu lintas yang memberhentikannya di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Keluhan itu kemudian diunggah melalui Facebook beserta gambar satu unit motor matic dan di bawah jok depan terdapat satu tas besar.
Pemilik akun terlihat begitu kesal lantaran sempat memberikan umpatan yang ditujukan kepada polisi, sebelumnya ia tak ditilang ketika terjaring razia di Kabupaten Karawang.
Giliran memasuki Kota Cirebon, polisi meminta uang denda Rp 250 ribu atas pelanggaran yang dilakukannya.
Polisi menudingnya telah melanggar pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belakangan pasal yang dimaksud tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Begitu b******n nya oknum Polantas Cirebon... Menurut saya, polisi enggak mikir sama sekali, di Karawang operasi gede, 3 jam lalu saya lolos, SIM STNK ada dan aktif. Sekarang di Cirebon, Buset minta Rp 250 ribu. Alasannya barang terlalu banyak," tulis Imron di akun Facebooknya yang menjadi viral.
"Lihat tas gue, 4 kg juga enggak ada. Terus gue harus bawa apaan? Kresek? Bukan masalah apa. Tilang silakan lah, asal pada tempatnya, Melanggar knalpot racing. Terobos lampu merah, silakan. Tapi ini enggak masuk akal. Ditanya pasal apaan pak kalau kayak gini? PASAL 225, itu pasal apaan. Berhubung saya enggak ada bekingan mau enggak mau saya sodakoh ke B******N ITU RP 50 RIBU," tulis Imron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.