Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindakan Dita Belum Penuhi Unsur Pidana

Bero mengatakan, pihaknya masih belum menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Dita

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tindakan Dita Belum Penuhi Unsur Pidana
Youtube
Ilustrasi Pil Koplo 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNNEWS.COM, SEMARANG - Dita Pratiwi (30) sudah diserahkan oleh petugas Lapas Kedungpane ke Polsek Ngaliyan.

Dita diamankan lantaran kedapatan menyelundupkan 750 butir pil koplo jenis Dextro ke dalam Lapas Kedungpane.

Dita menyembunyikan ratusan pil tersebut di bawah sandal jepit karet yang dikenakannya.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Bero Suprihatin, membenarkan adanya penyerahan pembesuk yang kedapatan membawa pil koplo.

"Sekarang yang membawa pil dan barang buktinya masih ada di Polsek," kata Bero saat dihubungi melalui sambungan telpon , Rabu (3/2/2016).

Bero mengatakan, pihaknya masih belum menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Dita.

BERITA REKOMENDASI

"Sejauh ini unsur pidana pelanggaran Undang Undang Kesehatan belum terpenuhi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, atau yang sering disebut Lapas Kedungpane menggagalkan penyelundupan ratusan pil jenis Dextro ke dalam Lapas, Rabu (3/2/2016).

Total 750 butir pil koplo jenis Dextro itu dibawa oleh seorang pembesuk bernama Dita Pratiwi (30), warga Jalan Cinde Dalam, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas