Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Mudah Dapat Anak Lewat Terapi, Ibu Muda Malah Digagahi Sampai Hamil

Maksud hati ikut terapi agar mudah memiliki anak, seorang ibu muda di Bogor, Jawa barat, malah digagahi sang terapis sampai hamil.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Berharap Mudah Dapat Anak Lewat Terapi, Ibu Muda Malah Digagahi Sampai Hamil
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR BARAT - Maksud hati ikut terapi agar mudah memiliki anak, seorang ibu muda di Bogor, Jawa barat, malah digagahi sang terapis sampai hamil.

Peristiwa yang dialami RM (25) terjadi berulang kali di lokasi terapi yang berlokasi di Cilendek Timur RT 01/06, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Tak terima disetubuhi hingga hamil, korban melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanana Kepolisian Polres Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Polisi yang mengembangkan laporan korban, segera mengamankan WW (37), seorang terapis yang diduga menyetubuhi korban.

Kepada polisi RM menjelaskan, kejadian yang ia alami bermula saat berobat di terapi tersebut karena sudah dua tahun menikah tak juga dikaruniai anak.

Warga Kampung Parung Singa ini menjalani konsultasi, pelaku mengaku sanggup memperbaiki posisi rahim korban, agar cepat terjadi pembuahan usai bersetubuh dengan suami.

BERITA TERKAIT

Saat konsultasi di dalam kamar, pelaku terus merayu agar mau melakukan hubungan badan, tapi ditolak korban. WW tak kehabisan akal dan mengatakan, bersetubuh dengan dirinya merupakan sarat mutlak yang harus dipenuhi.

"Dia terus rayu saya. Bahkan dia bilang, bersetubuh dengannya adalah sebuah syarat jika ingin punya anak. Akhirnya saya disetubuhi. Saya kalau ingat kejadian itu langsung trauma," kata RM kepada petugas.

Laporan korban ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota. Kanit PPA, Iptu Ni Komang, membenarkan laporan tersebut.

Menurut dia, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Pelaku masih dalam pemeriksaan, jika terbukti, bisa dijerat pasal perzinahan," beber Komang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas