Polisi Periksa PNS Pemilik 10 Ton Minyak Diduga Ilegal
Polisi panggil PNS Dinas Kehutanan Lampung pemilik 10 ton minyak tanpa dokumen dari Musi Banyuasin tujuan Lampung Selatan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
![Polisi Periksa PNS Pemilik 10 Ton Minyak Diduga Ilegal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/minyak-mentah-ilegal_20160201_204440.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berencana memeriksa Romli, PNS Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang memiliki 10 ton minyak diduga ilegal.
Anggota intelijen Korem 043/Garuda Hitam menyerap truk colt diesel dari Kabupaten Musi Banyuasin yang mengangkut 10 ton minyak tanpa dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke pemilik minyak tersebut.
"Rencananya besok diperiksa,” ujar Dicky, Kamis (4/2/2016).
Ia tak menyatakan secara gamblang siapa pemilik 10 ton minyak tersebut, namun sopir truk pengangkut minyak mengatakan pemiliknya bernama Romli, seorang PNS Dinas Kehutanan.
Polisi masih menyelidiki kasus ini, sementara sopir dan kernet truk pengangkut minyak masih sebagai saksi tapi dikenakan wajib lapor.
"Jika nanti memang terbukti bahwa minyak yang dibawa itu memerlukan izin maka baru ada penetapan tersangka,” kata Dicky.
Anggota intelijen Korem 043/Garuda Hitam menangkap truk jenis colt diesel yang membawa minyak mentah sebanyak 10 ton di daerah Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (1/2/2016).
Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam, Mayor Inf Prabowo, mengatakan minyak mentah tersebut dimasukkan ke dalam plastik dan jeriken kecil di dalam bak truk.
"Truk tersebut mengangkut minyak tanpa dokumen sah," kata dia.
Sopir truk mengangkut minyak dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tujuan Natar, Lampung Selatan.