Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YS Campurkan Air Es Saat Oplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg

Dalam menjalanjan praktek usahanya, para pelaku diduga memborong gas subsidi tiga kilogram, kemudian di oplos ke tabung ukurang 12 kilogram.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in YS Campurkan Air Es Saat Oplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Dua pengoplos gas subsidi tiga kilogram dibekuk personel Polda Jambi, Jumat (5/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Pascapenggerebekan gudang pengoplos gas elpiji subsidi 3 kg di jalan Yos Sudarso, Rt 06 kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Jumat (5/1/2016), tim reserse kriminal umum Polda jambi kini tengah memburu pemilik usaha ilegal tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, ada indikasi aktifitas pengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung ukuruan 12 kg melibatkan pihak agen.

Baik yang mensuplai maupun yang memasarkan hasil kejahatan para pelaku ke masyarakat.

"Indikasinya mengarah kesitu, makanya sering ada keluhan warga soal gas susah di cari, akan kita kembangkan kesana nanti," katanya.

Dalam menjalanjan praktek usahanya, para pelaku diduga memborong gas subsidi tiga kilogram, kemudian di oplos ke tabung ukurang 12 kilogram.

Selanjutnya, dipasarkan lewat salah satu agen ke warung atau pengecer di Kota Jambi.

Berita Rekomendasi

Hasil keterangan dua tersangka YS (30) dan S (30) Satu tabung gas 3kg gas subsidi dibeli seharga Rp 17 ribu.

Untuk mengisi tabung gas 12 kg dibutuhkan sekitar empat tabung gas tiga kilogram.

Selanjutnya di jual lewat agen.

"Untungnya lumayan besar, satu tabung besar Rp 64 Ribu, kalikan aja berapa tabung yang mereka oplos. Keterangan tersangka sudah lima bulan, tapi bisa jadi sudah lebih dari satu tahun, YS ini kan katanya baru kerja," kata Wirmanto.

Pihak Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli tabung gas.


"Perhatikan ukuran beratnya, bila perlu ditimbang lagi," katanya.

Sejauh ini belum diketahui apakah gas oplosan tersebut membahayakan pengguna atau tidak.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

YS, salah seorang tersangka mengaku digaji 50 ribu rupiah perharinya. 

Untuk mengoplos tabung, pelaku juga mencampurkan gas dengan air es.

"Campur pake air es, dak tau untuk apa di kasitaunya seperti itu," katanya.

Selain mengamankan tetsangka polisi juga mengamankan barang bukti mobil Mitsubishi jenis L 300 BH 9778 EI serta satu mobil Carry BH 9845 Yi berikut 100 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas