Komplotan Begal Jadikan Remaja Putri 16 Tahun sebagai Umpan Para Korbannya
Polsekta Sukarami Palembang berhasil mengamankan In (16), seorang komplotan perampok sepeda motor yang bertugas sebagai umpan untuk merayu korbannya.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polsekta Sukarami Palembang terus melakukan pengembangan setelah berhasil mengamankan In (16), seorang komplotan perampok sepeda motor yang bertugas sebagai umpan untuk merayu korbannya.
Tak sia-sia, berkat keterangan yang didapat dari tersangka In, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya, Diki Aprianto (26).
Sedangkan, seorang pelaku lagi berinisial Is masih dalam pengejaran (DPO).
Bahkan, dari hasil pengembangan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka, Rozali alias Jali (42) dan Deden (27) lantaran sebagai penadah hasil kejahatan.
Menurut keterangan tersangka Diki, ia dan temannya, Is menjadikan tersangka In sebagai umpan sudah sebanyak dua kali.
"Sudah dua kali (beraksi begal)," ujar Diki, ketika diamankan petugas di Polsekta Sukarami Palembang, Sabtu (6/2/2016).
Dari aksi yang pertama, bapak dua orang anak ini berhasil mendapatkan sepeda motor Yamaha Jupiter. Sedangkan aksi kedua kalinya mendapatkan sepeda motor Honda Beat.
"Sepeda motor itu kami jual kepada Jali dan Deden seharga Rp 1,5 juta dan uangnya kami bagi bertiga," terangnya.
Tersangka Diki menceritakan, setiap menajalankan aksinya, ia dan temannya, Is selalu mengumpankan In.
"Saat korban mengantar In itulah dan tepatnya saat melintas di lokasi yang sudah ditentukan, kami langsung menghadang dan menodongnya menggunakan pisau kemudian mengambil sepeda motor korban," ungkapnya.
Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Nurhadiansyah mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui teman wanita korban yakni In ternyata terlibat aksi penodongan tersebut.
Mengetahui hal itu pihaknya pun langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka Diki sedangkan seorang temannya lagi, Is masih dalam pengejaran.
"Berhasil mengamankan Diki, langsung kembali kita kembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka Jali dan Deden yang diketahui sebagai penadah hasil kejahatan. Untuk para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda yakni pasal 365 KUHP serta pasal 480 KUHP," ujarnya.(Welly Hadinata)