Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nayan Sempatkan Merokok Sebelum Tebas Korbannya Gunakan Celurit

Nayan (19) sangat kesal sehingga membunuh Lamsyah (58), petani Desa Anjir Muara Kota, Anjir, Kabupaten Barito Koala, Kalimantan Selatan.

Penulis: Rahmadhani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Nayan Sempatkan Merokok Sebelum Tebas Korbannya Gunakan Celurit
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Nayan (tengah) didampingi Kanit Reskrim Bripka Sigit Hardiantoro (kiri) saat dipamerkan di Polsek Anjir Muara, Kabupaten Barito Koala, Kalimantan Selatan, Kamis (11/2/2016). 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Nayan (19) sangat kesal sehingga membunuh Lamsyah (58), petani Desa Anjir Muara Kota, Anjir, Kabupaten Barito Koala, Kalimantan Selatan.

Kepada Bpost Online, Kamis (11/2/2016), Nayan, yang rumahnya berseberangan dengan sang korban, mengatakan selama hidup bertetangga Lamsyah dikenalnya orang yang sombong.

"Dia agak sombong sama saya. Malam itu mau pinjam uang Rp 200 ribu saja malah dibilangnya tidak akan mampu bayar. Makin kesal saya," ungkap Nayan.

Sebelum membunuh Lamsyah, Nayan sempat pulang ke rumah mengambil celurit.

"Sempat merokok dulu di rumah, berpikir kenapa dia begitu sama saya. Makin lama makin kesal, saya ambil celurit dan mendatangi rumah dia. Saya ketok pintu langsung saya tebas dia. Langsung kabur, tidak ada mengambil barang atau harta dia," imbuh dia.

Polisi menangkap Nayan pada Rabu (11/2/2016) tengah malam. Nayan membunuh Lamsyah pada Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 22.00 Wita. Ia membiarkan tubuh korbannya meninggal di tengah jalan.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Anjir Muara, AKP Andrean Noya, mengatakan berdasar pemeriksaan sementara pelaku memenuhi unsur merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Setelah mendatangi korban untuk meminjam uang, pelaku sempat pulang dengan rentang waktu satu jam. Kemudian mengambil celurit dan kembali ke rumah korban. Ada unsur perencanaan di sana," ujar Noya.

Lamsyah diketahui usai panen dan menyimpan uang puluhan juta rupiah. Namun, motif pelaku membunuh korban tidak terkait dengan fakta tersebut Murni hanya kesal.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas