PKL Gondomanan Diharuskan Angkat Kaki
Para PKL dianggap menempati tanah yang bukan haknya dan harus angkat kaki.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kisruh panjang antara PKL Gondomanan yang dituding menempati tanah kekancingan dengan pemegang kekancingan Eka Aryawan, berakhir dengan dibatalkannya gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,12 miliar.
Namun begitu dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Yogyakarta, Kamis (11/2/2016) dengan majelis hakim yang diketuai Suwarno SH memenangkan gugatan penggugat dan mengharuskan para PKL meninggalkan tempat yang selama ini digunakan sebagai tempat mereka berjualan.
Suwarno dalam amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan penggugat, sehingga para PKL dianggap menempati tanah yang bukan haknya dan harus angkat kaki.
"Para tergugat ada di sebagian tanah milik penggugat tanpa izin dari penggugat. Memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah namun menolak adanya putusan seketika," terang Suwarno saat membacakan putusannya.
Namun majelis hakim menolak gugatan materiil sebesar Rp 1,12 miliar karena dianggap tidak dapat menghadirkan bukti yang cukup selama persidangan.
Para PKL yang digugat datang langsung dalam sidang kali ini dengan menggunakan pakaian adat Jawa, mereka nampak kecewa dengan putusan hakim.
Mereka bertekad akan mencari cara agar dapat terus berjualan di tempat tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.