Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKL Gondomanan Diharuskan Angkat Kaki

Para PKL dianggap menempati tanah yang bukan haknya dan harus angkat kaki.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PKL Gondomanan Diharuskan Angkat Kaki
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Kisruh panjang antara PKL Gondomanan yang dituding menempati tanah kekancingan dengan pemegang kekancingan Eka Aryawan berakhir dengan dibatalkannya gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,12 milliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kisruh panjang antara PKL Gondomanan yang dituding menempati tanah kekancingan dengan pemegang kekancingan Eka Aryawan, berakhir dengan dibatalkannya gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,12 miliar.

Namun begitu dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Yogyakarta, Kamis (11/2/2016) dengan majelis hakim yang diketuai Suwarno SH memenangkan gugatan penggugat dan mengharuskan para PKL meninggalkan tempat yang selama ini digunakan sebagai tempat mereka berjualan.

Suwarno dalam amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan penggugat, sehingga para PKL dianggap menempati tanah yang bukan haknya dan harus angkat kaki.

"Para tergugat ada di sebagian tanah milik penggugat tanpa izin dari penggugat. Memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah namun menolak adanya putusan seketika," terang Suwarno saat membacakan putusannya.

Namun majelis hakim menolak gugatan materiil sebesar Rp 1,12 miliar karena dianggap tidak dapat menghadirkan bukti yang cukup selama persidangan.

Para PKL yang digugat datang langsung dalam sidang kali ini dengan menggunakan pakaian adat Jawa, mereka nampak kecewa dengan putusan hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka bertekad akan mencari cara agar dapat terus berjualan di tempat tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas