Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangkut Kasus Korupsi, KPK Kembalikan Bupati dan Empat Pimpinan DPRD Muba ke Palembang‬

nam tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, kini "kembali" ke Palembang

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Tersangkut Kasus Korupsi, KPK Kembalikan Bupati dan Empat Pimpinan DPRD Muba ke Palembang‬
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari (memakai baju tahanan), keluar dari kantor KPK, Jakarta, usai diperiksa, Jumat (18/12/2015). Pahri bersama istrinya yang juga anggota DPRD SUmatera Selatan, Lucianty ditahan KPK terkait kasus dugaan suap LKPJ Bupati Muba 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Enam tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, kini "kembali" ke Palembang setelah diantar penyidik KPK dari Jakarta, Kamis (11/2/2016).‬

‪Keenamnnya yakni Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Kemudian empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri.‬

‪Untuk Lucianty Pahri dititipkan penyidik KPK ke Lapas Wanita Merdeka Palembang. Sedangkan Pahri dan empat pimpinan DPRD Muba, dititipkan penyidik KPK di Rutan Pakjo Palembang.

Seusai mengantarkan keenam tersangka kembali ke Palembang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori JPU M Wiraksajaya SH secepatnya akan melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk disidangkan.

Bahkan sejak dari pemeriksaan penyidikan KPK selama di Jakarta hingga dikembalikan lagi ke Palembang, Pahri-Lucy dengan empat pimpinan DPRD Muba ini tetap dipisahkan.

"Tetap dipisahkan, karena berkas mereka terpisah. Untuk Pahri dan Lucy itu sebagai pemberi suap dan emapt lainnya sebagai penerima."

Berita Rekomendasi

"Selama ini mereka ditahan terpisah, Pahri-Lucy di Polda Metro Jaya dan empat lainnya di Rutan Guntur. Mungkin hanya perjalanan ke Palembang ini saja mereka bertemu dan digabungkan," ujar M Wiraksajaya SH didampingi JPU KPK Taufiq Ibnugroho SH, seusia mengantarkan tersangka ke Rutan Pakjo Palembang.

Dikatakan Wiraksajaya, untuk kondisi kesehatan keenam tersangka dalam kondisi sehat-sehat saja. Sehingga tidak ada kendala saat akan dipindahkan ke Palembang.

"Mengenai kapan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang, kita tunggu saja dalam beberapa hari lagi."

"Pastinya keenam tersangka masa tahanannya diperpanjang hingga akan disidangkan. Untuk Pahri dan Lucy akan didakwa dengan pasal 5 yang perannya sebagai pemberi suap."

"Sedangkan empat pimpinan dewan lainnya, direncanakan akan didakwa pasal 12 sebagai penerima suap. Jadi nanti kita tunggu saja sidangnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Pahri dan Lucy serta empat pimpinan DPRD Muba, merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas