Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Kepiting Senilai Rp 240 Juta ke Tawau Digagalkan

Kepiting bertelur berukuran 200 gram lebih ini disimpan di dalam boks sebanyak 53 koli

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan Kepiting Senilai Rp 240 Juta ke Tawau Digagalkan
tribun kaltim/jhn
LEPAS KEPITING - Balai Karantina Pertanian Klas II A Tarakan melepas kepiting bertelur ke Pelabuhan Mamburungan dan Malundung, Kamis (11/2/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN  - Satuan Reskrim dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton kepiting bertelur atau senilai Rp 240 juta, menuju Tawau, Rabu (10/2) malam pukul 23.00 Wita di Pelabuhan Perairan Perikanan Kota Tarakan Provinsi Kaltara.

Kepiting bertelur berukuran 200 gram lebih ini disimpan di dalam boks sebanyak 53 koli.

Saat kejadian kepiting bertelur ini sudah berada di dalam sebuah speedboat dengan mesin 2x200 PK yang dikemudikan seorang pria berinisial D.

Namun sebelum kepiting bertelur ini dikirim dari Tarakan ke Tawau, anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli di pelabuhan perikanan langsung mengamankan D bersama barang buktinyake Kantor Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan mengungkapkan, dengan diamankannya D, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari siapa pemilik kepiting bertelur.

"Kita masih melakukan pengembangan siapa pemilik kepiting bertelur ini. Namun dari pengakuan D, sudah beberapa kali mengirimkan kepiting bertelur ke Tawau dengan transit ke Sungai Nyamuk, setelah itu dilanjutkan ke Tawau," ujarnya, Kamis (11/2) di Kantor Polres Tarakan.

Akibat perbuatannya D dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina, hewan, dan tanaman, dan pasal 31 ayat 1 dengan ancaman hukuman selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.

Berita Rekomendasi

Irfan menambahkan, sesuai hasil koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Klas II A Tarakan sebanyak 1,6 ton kepiting bertelur dilepaskan ke habitatnya. "Kepiting bertelur ini kita lepas di Pelabuhan Mamburungan dan Malundung," katanya.

Kepala Bidang Tata Usaha Balai Karantina Pertanian Klas II A Tarakan, Jonison mengatakan, kepiting bertelur 2x24 jam harus segera dilepaskan. Apabila tidak dilepaskan kepiting bertelur ini akan mati.

"Jadi kepiting bertelur hari ini juga langsung kita lepaskan kembali ke habitatnya. Sebab ini sudah hampir mencapai 2x24 jam. Kalau tidak dilepaskan akan mati. Untuk melepaskan kepiting ini kita dibantu oleh 10 orang petugas Balai Karantina," ujarnya. (jnh)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas