Dua Pengedar Ganja Diringkus Sesaat Setelah Menerima Barang dari Supir Kayu Balak
Refdianto (39) dan Endro (26) diringkus Sat Opsnal Polres Kuantan Sengingi (Kuansing) Minggu (14/2/2016) sore.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Refdianto (39) dan Endro (26) diringkus Sat Opsnal Polres Kuantan Sengingi (Kuansing) Minggu (14/2/2016) sore.
Keduanya diketahui akan mengedarkan narkotika jenis ganja kering di wilayah Desa Koto Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.
Dari keduanya polisi menyita 15 paket ganja kering.
Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi menyebutkan, keduanya diringkus saat akan mengedarkan narkotika tersebut.
Dari penggeledahan badan yang dilakukan, polisi mendapati 14 paket gaanja dari kantong celana Refdianto.
Sedangkan dari kantong celana Endro polisi mendapati satu paket ganja kering.
"Keduanya tidak bisa mengelak setelah kita mendapatkan barang bukti. Anggota langsung mengamankan keduanya ke Mapolres, " ujar Edy.
Dari interogasi yang dilakukan, keduanya mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari seornag lelaki yang biasa berprofesi sebgai supir kayu balak.
"Kita masih melakukan pengembangan. Siapa lelaki yang disebut keduanya sebagai supir yang kerap mengangkut kayu balak," terang Kapolres.
Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. (*)