Janjikan Proyek Sumur Bor, Anggota DPRD Tulang Bawang Dilaporkan Penipuan ke Polisi
Rusli, anggota DPRD Tulangbawang Barat, dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh Ade Suprima (25).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNNG -Rusli, anggota DPRD Tulangbawang Barat, dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh Ade Suprima (25).
Ade melaporkan Rusli ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Rusli.
Ade mengatakan, Rusli menjanjikan dirinya mendapat proyek sumur bor di Tulangbawang Barat pada tahun 2015 lalu.
Untuk mendapatkan proyek itu, Ade sudah menyetor uang sebesar Rp 100 juta ke anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
“Tapi sampai hari ini saya tidak pernah mendapatkan proyek itu. Karena itu saya laporkan dia (Rusli) ke polisi pada Desember lalu,” kata Ade, Minggu (14/2/2016).
Laporan Ade tertuang dalam nomor laporan LP/B/5267/XII/2015/LPG/Resta Balam.