Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasruddin Kaget PLN Beri Denda Hingga Rp 13,8 Juta

PLN menuding meteran listrik milik warga sudah diutak-atik, sementara pelanggan mengaku sama sekali tidak mengutak-atik meteran listrik.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Nasruddin Kaget PLN Beri Denda Hingga Rp 13,8 Juta
Youtube
Ilustrasi Meteran listrik 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON  -  Puluhan pelangggan PLN di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara, protes terhadap denda hingga belasan juta rupiah yang dibebankan PLN.

PLN menuding meteran listrik milik warga sudah diutak-atik, sementara pelanggan mengaku sama sekali tidak mengutak-atik meteran listrik.

Puluhan pelanggan PLN itu, Sabtu (13/2/2016), mengadu pada Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD Aceh, dalam pertemuan di kawasan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Mereka adalah pelanggan dari kawasan Banda Sakti, Blang Mangat (Lhokseumawe), dan dari Syamtalira Bayu dan Samudera (Aceh Utara).

“Tanggal 9 Februari datang dua orang mengaku dari PLN. Mereka bilang saya merusak segel meteran listrik, padahal yang pindahkan meteran saya dari dalam rumah ke luar rumah orang PLN juga. Meteran itu saya pindah karena rumah sedang saya rehab,” kata Nasruddin, warga Syamtalira Bayu, dalam pertemuan itu.

Menurutnya, pihak PLN mengatakan, karena merusak segel ia harus membayar denda Rp 13,8 juta.

“Saya protes dan saya panggil orang PLN yang pasang meteran saya. Begitu melihat orang yang saya bawa adalah orang PLN, mereka membatalkan dendanya,” jelas Nasruddin.

Sehari kemudian, ia mendapat informasi ada kejadian yang sama di Bayu dan Geudong.

Berita Rekomendasi

Lalu ia menghubungi Haji Uma untuk menyampaikan keluhan itu, karena bisa jadi ada warga lain yang tidak mengutak-atik meteran tapi harus bayar denda, seperti yang menimpa Daburiah (52), janda asal Desa Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Daburiah mengatakan, ia didenda Rp 10,5 juta, karena dituduh telah merusak/mengutak-atik meteran di rumahnya.

“Awalnya datang orang PLN, katanya mau memeriksa meteran. Waktu itu tidak ada apa-apa. Beberapa hari kemudian datang lagi orang PLN, katanya meteran saya sudah dirusak, jadi harus bayar denda. Saya terpaksa bayar dari pada rumah saya gelap,” ujarnya.

Hal serupa dikatakan Cut Yusnidar, warga Kecamatan Samudera, dan sejumlah pelanggan PLN lainnya.

Usai mendengar keluhan warga, anggota DPD asal Aceh Sudirman meminta PLN bertanggungjawab atas persoalan itu.

"Bila nanti terbukti ada pelanggaran atau salah ada prosedur yang salah dalam kegiatan tersebut, saya akan panggil pimpinan PLN pusat, ketika kembali ke Jakarta,” ujar Haji Uma.

Manager PLN Areal Lhokseumawe, Wahyu A Hadi mengatakan, jika ada warga yang keberatan dengan pemutusan meteran listrik, silahkan sampaikan keberatan kepada petugas seperti yang dilakukan Nasruddin.

Karena jika tidak terbukti melanggar, PLN akan menganulir denda yang dibebankan kepada pelanggan.

Ia menjelaskan, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) ini dilakukan PLN karena di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara sangat banyak pencurian arus listrik.

“Kita memang sudah ada kerja sama dengan Polda Aceh dan Kajati Aceh untuk menertibkan pencurian arus, sehingga ketika petugas PLN datang ke rumah pelanggan didampingi polisi. Warga bisa meminta kartu pengenal dan surat tugas, bila ada orang yang mengaku dari PLN,” katanya.(serambi indonesia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas