Terpidana 35 Tahun Masih Bisnis Narkoba, Ini Rencana Tuntutan Jaksa Surabaya
SPDP itu diberikan sekitar 1 bulan lebih tapi hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farhan Alisyahdi akan mempertanyakan berkas penyidikan big boss narkoba, Yoyok, yang ditangani Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Kalau bulan ini (Februari) tidak ada penyerahan tahap I dari penyidik, saya akan mempertanyakanya," ujar Didik Farkhan, Sabtu (13/2/2016).
Selama ini, pihak kejaksaan baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian saja.
SPDP itu diberikan sekitar 1 bulan lebih tapi hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. "Sebenarnya kami juga menunggu perkembangannya," tuturnya.
Yoyok adalah pemasok sabu-sabu (SS) yang mendekam di penjara Nusakambangan dalam kasus yang sama.
Meski hidup di balik terali jeruji besi, Yoyok masih bisa mengoperasikan bisnis haramnya.
Melalui Tri Diah Torissiah alias Susi yang menghuni Rutan Kelas I Medaeng (dituntut mati), kemudian mengenalkan Aiptu Abdul Latif (vonis mati).
Yoyok adalah pemilik sabu-sabu seberat 50 kg yang dibawa Abdul Latif untuk didistribusikan ke konsumen di Surabaya dan sekitarnya.
Posisi Yoyok sekarang ini sudah dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Yoyok terjerat kasus narkoba, akumulasi hukumannya mencapai 35 tahun penjara.
Walau sudah dihukum berat, Yoyok tersandung lagi dalam sindikat narkoba yang diungkap Polrestabes Surabaya pasca tertangkapnya Abdul Latif di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo.
Penyidik yang menangani tidak menahan Yoyok karena sudah menjadi terpidana dalam perkara serupa.
Kejari Surabaya sebenarnya ingin secepatnya menuntaskan kasus ini.
Bagaimana hukuman untuk Yoyok nanti?
"Anak buahnya saja seperti Abdul Latif dan Indri Rahmawati dituntut mati dan vonisnya juga mati. Susi juga dituntut mati dan masih menunggu vonis dari hakim. Ya setidaknya sama," tegas Didik Farkhan.
Dalam sidang sebelumnya, Yoyok diketahui merekrut Aiptu Abdul Latif dalam mendistribusikan 50 kg SS melalui Tri Diah Torissiah alias Susi, tersangka dalam berkas terpisah.
Sebelum tertangkap polisi, Aiptu Abdul Latif diperintahkan Yoyok melalui Susi untuk mengambil SS seberat 50 kg di salah satu hotel di Jalan Diponegoro.
Selanjutnya barang itu disimpan di rumah kos Indri Rahmawati (istri siri) Abdul Latif di kawasan Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo.
Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 13 kg. Sementara SS seberat 37 kg telah dijual Abdul Latif dan Indri Rahmawati.
Dari peredaran SS ini, Abdul Latif mendapat bayaran Rp 50 juta dari Yoyok. Selain itu, ia dijanjikan sebuah mobil bila mampu menjual sisa 13 kg SS.