Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditpolair Polda Babel Amankan Dua Kapal Trawl

Satgas Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua unit kapal trawl saat sedang menangkap ikan di kawasan Pulau Dapur.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditpolair Polda Babel Amankan Dua Kapal Trawl
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung AKBP Abdul Munim. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Satgas Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua unit kapal trawl saat sedang menangkap ikan di kawasan Pulau Dapur, Kabupaten Bangka Selatan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im, Senin (15/2/2016) mengatakan penangkapan kapal yang menggunakan jaring trawl tersebut saat Tim Satgas menggunakan kapal KP Satam 3001 melakukan patroli di kawasan Pulau Dapur, Minggu (14/2/2016).

Namun karena alur di kawasan tersebut dangkal maka satu unit speedboat 40 PK membantu patroli.

Sekitar pukul 10.30 WIB di posisi 03 06 966 E-106 39 280 S melihat dua kapal sedang beroperasi menggunakan jaring trawl.

Saat akan didekati satu unit kapal trawl berusaha kabur dan dilakukan pengejaran.

Kedua kapal berlari dengan arah yang berbeda sehingga menyulitkan pengejaran.

Berita Rekomendasi

Satu kapal trawl yakni KM Fiona yang mengarah ke Tanjung Sekijang berhasil diamankan.

Sedangkan satu kapal lainnya kabur ke arah timur dan menghilang.

Dari kapal KM Fiona diamankan dua set jaring trawl, ikan hasil tangkapan dua fiber dan satu buah GPS merk Garmin serta peralatan lainnya.

Sedangkan tersangka yang diamankan tiga orang antara lain awak nakhoda kapal serta dua ABK Ymn dan Bmn ketiganya warga Sukadamai Bangka Selatan.

Para tersangka dan barang bukti diamankan di Ditpolair Polda Babel, sedangkan kapal dititipkan di Dermaga Satpolair Polres Bangka Selatan.

"Para pelaku dijerat pasal 85 dan pasal 100 b UU RI NO 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU NO 31 tahun 2004 tentang perikanan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 2 miliar," kata AKBP Abdul Mun'im.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas