"Mau Dibawa ke Kantor atau 86 Saja?"
Keduanya tiba-tiba dihampiri tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Seorang pemuda warga Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi korban pemerasan. Ia diperas tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi antinarkoba.
Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal H Amir Machmud, Kota Cimahi, Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, menceritakan, pemerasan itu bermula ketika korban SS (19) bersama seorang teman perempuannya SR nongkrong tak jauh dari Alun-alun Cimahi.
Keduanya tiba-tiba dihampiri tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi.
"Kemudian ketiga orang pelaku menyuruh korban untuk tes urine. Karena percaya, korban menuruti perintahnya dan melakukan tes air urine. Sesaat setelah dilakukan tes ketiga pelaku mengatakan kepada korban jika air urinenya positif mengandung narkoba," ujar Ade melalui sambungan telepon, Senin (15/2/2016).
Lantas, kata Ade, seorang pelaku berkata kepada korban akan memproses hasil tes urine tersebut. Namun ia juga menawarkan kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa harus diproses. Pelaku mengatakan kepada korban, "Mau dibawa ke kantor atau mau 86 saja?".
"Mendengar pertanyaan itu, korban ragu dan kebingungan. Karena melihat korban ragu, pelaku meminta STNK, SIM, dan KTP korban. Selanjutnya kedua korban disuruh ikut kepada para pelaku dengan naik sepeda motor dengan beralasan akan membawa korban ke kantor polisi," ujar Ade.
Di dalam perjalanan, lanjut Ade, pelaku berinisial RH terjatuh karena kondisinya sedang mabuk berat. Sedangkan kedua pelaku yang lain kabur. Kedua korban bersama masyarakat yang ada di jalan raya berhasil mengamankan seorang pelaku yang terjatuh itu.
"Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Cimahi dan kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Cimahi. Dua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran," ujar Ade.
Adapun RH dikenakan pasal 368 Jo Pasal 333 KUHP yang ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.