Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Kepala Daerah Terpilih Jangan Sampai Lupa Janji Kampanye

Kepala daerah yang sudah dilantik dan resmi bekerja diminta jangan main-main dengan janji politik yang mereka sampaikan selama kampanye.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Enam Kepala Daerah Terpilih Jangan Sampai Lupa Janji Kampanye
Tribun Jabar/M Zezen Zainal
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, melantik enam kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak di Jawa Barat pada 9 Desember 2015 di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (17/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Enam kepala daerah terpilih resmi menjabat setelah dilantik  Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Gedung Merdeka, Bandung, Rabu (17/2/2016).

Mereka yang dilantik adalah Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan; Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan Adjo Sardjono; Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Cellica Nuracahadiana dan Ahmad Zamakhsyari; Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad dan Pradi Supriyatna, Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Anna Sophanah dan Supendi, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata dan Adang Hadari.

Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan, Prof DR Asep Warlan, memperingatkan keenam kepala daerah tak melupakan janji politik mereka selama kampanye.

Menurut dia, mereka bisa dianggap melanggar hukum jika hanya sekedar menjalankan tugas dan kewajibannya setelah menduduki jabatan kepala daerah.

"Jangan main-main lagi setelah dilantik. Mereka tidak hanya menjalankan tugas dan kewajiban, tapi ada harapan publik yang harus dipenuhi dengan berbagai janjinya," ujar Asep kepada Tribun Jabar.

Masyarakat sudah mencatat semua janji selama kampanye kepala daerah terpilih. Mereka pun menyadari janji politik kepala daerah merupakan dokumen hukum yang dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.

Berita Rekomendasi

"Dulu kita mungkin masih anggap janji itu sebagai kelengkapan admnistrasi. Sekarang mereka mengabaikan, melalaikan, dan berkhianat terhadap janji itu berarti melanggar hukum dan harus ada konsukensinya: mereka bisa dihentikan," papar Asep.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas