Polisi Gagalkan Penyeludupan Pupuk Oplosan di Kuansing
Polisi menggagalkan sebuah mobil yang mencoba menyelundupkan pupuk oplosan ke Batang Kering, Sumatera Barat, Jumat (19/2/2016).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi menggagalkan sebuah mobil yang mencoba menyelundupkan pupuk oplosan ke Batang Kering, Sumatera Barat, Jumat (19/2/2016).
Anggota Satuan Opsnal Polres Kuantan Sengingi, Riau, mengamankan tiga pria masing-masing Kuncoro (56) sebagai pemilik, Andika (24) pekerja dan Kusnun (56) pekerja. Ketiganya warga Desa Geringging Kuansing.
"Modus pelaku adalah mencampurkan beberapa jenis pupuk kemudian mengganti karung pembungkusnya untuk mengelabui pembeli, " ujar Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi.
Sindikat pemalsu pupuk oplosan ini mengantongi keuntungan Rp 40 ribu dari setiap karung pupuk yang mereka jual.
Penyeludupan pupuk oplosan terungkap ketika petugas patroli mendapatkan sebuah mobil L300 yang membawa pupuk. Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengganti lebel. Polisi lalu menggeledah rumah pemilik.
Di sebuah gudang penyimpanan, polisi menyita beberapa karung pupuk yang sudah dicampur. "Pelaku kita periksa lebih lanjut. Barang bukti kita sita, " terang Kapolres.
Polisi menjerat pelaku Pasal 60 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Mereka terancam pidana lima tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.