Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Abdya Digugat ke PTUN Gara-gara Keluarkan Surat Penghentian Aliran Sesat

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Penggugatan itu terkait surat edaran Bupati Abdya bernomor 450/1706/2015, tentang penghentian segala bentuk kegiatan aliran sesat Tgk Maimum, aliran Salafi Wahabi, Thariqat Syattariah, dan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dalam wilayah Kabupaten Abdya.

Surat itu diterbitkan tanggal 21 Desember 2015.

"Gugatan itu kami daftarkan ke PTUN Banda Aceh karena dampak dari surat edaran itu telah menghambat kebebasan menjalankan ajaran agama Islam," kata Dr Andi Asrun, kuasa hukum penggugat atas nama waega Desa Ie Lhop, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya yakni Usman dan Safrizal.

Gugatan itu dilayangkan Selasa (16/2/2016) lalu.

Andi menyebutkan Bupati Abdya dinilai telah melampaui kewenangan dengan mengeluarkan larangan terhadap semua aktivitas ibadah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Padahal hanya ulama yang berwenang mengeluarkan fatwa menyimpang atau tidaknya terhadap sebuah ajaran Islam," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas