Bupati Abdya Digugat ke PTUN Gara-gara Keluarkan Surat Penghentian Aliran Sesat
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
![Bupati Abdya Digugat ke PTUN Gara-gara Keluarkan Surat Penghentian Aliran Sesat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Aliran-Sesat-Laduni-di-Aceh.jpg)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Penggugatan itu terkait surat edaran Bupati Abdya bernomor 450/1706/2015, tentang penghentian segala bentuk kegiatan aliran sesat Tgk Maimum, aliran Salafi Wahabi, Thariqat Syattariah, dan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dalam wilayah Kabupaten Abdya.
Surat itu diterbitkan tanggal 21 Desember 2015.
"Gugatan itu kami daftarkan ke PTUN Banda Aceh karena dampak dari surat edaran itu telah menghambat kebebasan menjalankan ajaran agama Islam," kata Dr Andi Asrun, kuasa hukum penggugat atas nama waega Desa Ie Lhop, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya yakni Usman dan Safrizal.
Gugatan itu dilayangkan Selasa (16/2/2016) lalu.
Andi menyebutkan Bupati Abdya dinilai telah melampaui kewenangan dengan mengeluarkan larangan terhadap semua aktivitas ibadah.
"Padahal hanya ulama yang berwenang mengeluarkan fatwa menyimpang atau tidaknya terhadap sebuah ajaran Islam," ujarnya.