Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Kami Akan Terus Melawan dan Berjuang di MK

im hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (Wibawa) sedang menunggu termohon dalam hal ini KPU

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Kuasa Hukum: Kami Akan Terus Melawan dan Berjuang di MK
banjarmasin.tribunnews.com
Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (Wibawa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (Wibawa) sedang menunggu termohon dalam hal ini KPU dan saksi paslon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Ismail (Sohib).

“Kami dalam posisi menunggu termohon KPU dan saksi paslon Sohib di Mahkamah Konstitusi (MK), ” ujar kuasa hukum Wibawa, Badrul Munir di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Paslon Wibawa akan terus maju dan berjuang di MK, sebab banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum terkait berbagai pelanggaran pada pelaksanaan pilkada Kalteng.

“Setidaknya ada tiga persoalan hukum terkait pilkada Kalteng yang digelar pada 27 Januari 2016 tersebut, ” tandasnya.

Pertama, pelaksanaan pilkada Kalteng 27 Januari tidak mengikuti legalitas peraturan dan perundang-udangan, sebab sebelumnya harus ditetapan oleh KPUD bahwa pilkada tidak dilksanakan jadi pada 9 Desember 2015.

“Jelas pelanggaran itu, seharusnya KPU menetapkan tidak melakukan proses pemungutan suara paada 9 Desember 2015 tersebut, ” tandasnya.

KPUD Kalteng tidak bisa membedakan antara pilkada lanjutan dan susulan, melainkan langsung menggelar pilkadan susulan.

Berita Rekomendasi

Pilkada susulan dilaksanakan jika terjadi dan dihentikan karena sebab yang dibolehkan perundang-udangan pilkada.

“Pilkada lanjutan ketika terjadi permohonan kepada PTUN dan ditetapkan pilkada lanjutan. Sedangkan, dalam surat menyurat KPU menyatakan pilkada susulan, ” ucapnya.

Selain itu, pelanggaran etika oleh Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pilkada 27 Januari 2016 tidak menggunakan SK baru, melaikan menggunakan SK pilkada 9 Desember 2015.

“Pelanggaran etika oleh KPPS yang tidak menggunakan SK baru untuk pilkada 27 Januari 2016, melailnkan masih SK lama pada 9 Desember 2015, ” ujarnya.

Terakhir, dalam pilkada tersebut, ditemukan banyak tindak kecurangan, seperti kesalahan pengisian Formulir C-1, salah jumlah, serta terjadi berbagai intimidasi.

“Tidak bisa dipungkiri pada pelaksanaan pilkada, terjadi banyak kecurangan, kesalahan jumlah, kesalahan pengirisan Form-C1, serta berbagai tindak intimidasi, ” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas