Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Margriet Klaim Bahwa Replik JPU tak Bisa Dibuktikan

Pertama-tama Hotma menanggapi persoalan terima kasih yang tidak diungkapkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kuasa Hukum Margriet Klaim Bahwa Replik JPU tak Bisa Dibuktikan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Hotma Sitompoel saat mendampingi Margriet Megawe dalam sidang kasus pembunuhan Engeline, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Siang lanjutan kasus pembunuhan Engeline C Megawe kembali digelar. Hari ini, Senin (22/2/2016) sidang beragendakan duplik atau pembacaan tanggapan dari kuasa hukum Margriet C Megawe atas replik (tanggapan JPU).‎

Pembacaan dibacakan pertama kali oleh Kuasa Hukum Margriet, Hotma Sitompoel. Pertama-tama Hotma menanggapi persoalan terima kasih yang tidak diungkapkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Hotma mengaku, bahwa dalam nota pembelaan yang sudah dibacakan dalam replik oleh JPU, yang menyebut bahwa penyampaian dilakukan oleh JPU dengan gagah berani, tanpa kecewa, tanpa ingin menyakiti dan tanpa ingin dipuji, memegang teguh kejujuran tidak bisa membuktikan fakta dalam dakwaan yang dibuat oleh JPU sendiri.

"Replik adalah kesempatan terakhir oleh JPU, tapi JPU masih gagal dan belum bisa membuktikan fakta dalam berkas dakwaannya. Meskipun diberi kesempatan, berapapunn kesempatan tidak dapat membuktikan dakwaan. Fakta dakwaan tidak benar," sebut Hotma, Senin (22/2/2016).

Pembacaan juplik oleh kuasa hukum dibacakan bergiliran oleh Kuasa Hukum Margriet, dan hingga sekitar pukul 12.30 Wita masih berlangsung di ruang sidang Cakra PN Denpasar Bali. (*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas