Kuasa Hukum Margriet Klaim Bahwa Replik JPU tak Bisa Dibuktikan
Pertama-tama Hotma menanggapi persoalan terima kasih yang tidak diungkapkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Siang lanjutan kasus pembunuhan Engeline C Megawe kembali digelar. Hari ini, Senin (22/2/2016) sidang beragendakan duplik atau pembacaan tanggapan dari kuasa hukum Margriet C Megawe atas replik (tanggapan JPU).
Pembacaan dibacakan pertama kali oleh Kuasa Hukum Margriet, Hotma Sitompoel. Pertama-tama Hotma menanggapi persoalan terima kasih yang tidak diungkapkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Hotma mengaku, bahwa dalam nota pembelaan yang sudah dibacakan dalam replik oleh JPU, yang menyebut bahwa penyampaian dilakukan oleh JPU dengan gagah berani, tanpa kecewa, tanpa ingin menyakiti dan tanpa ingin dipuji, memegang teguh kejujuran tidak bisa membuktikan fakta dalam dakwaan yang dibuat oleh JPU sendiri.
"Replik adalah kesempatan terakhir oleh JPU, tapi JPU masih gagal dan belum bisa membuktikan fakta dalam berkas dakwaannya. Meskipun diberi kesempatan, berapapunn kesempatan tidak dapat membuktikan dakwaan. Fakta dakwaan tidak benar," sebut Hotma, Senin (22/2/2016).
Pembacaan juplik oleh kuasa hukum dibacakan bergiliran oleh Kuasa Hukum Margriet, dan hingga sekitar pukul 12.30 Wita masih berlangsung di ruang sidang Cakra PN Denpasar Bali. (*)