Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan Swasta Sepakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba

BNN Provinsi Kepulauan Riau melakukan penandatangan nota kesepahaman mengenai program pencegahan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemerintah dan Swasta  Sepakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Tribun Batam/Eko Setiawan
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau melakukan penandatangan nota kesepahaman mengenai program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan instansi pemerintah dan swasta.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat kepri yang sehat tanpa penyalahgunaan narkoba.

Penandatanganan Mou tersebut dilakukan BNNP Kepri bersama Pemerintah Kota Tanjung Pinang dilakukun oleh Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan dan Walikota Tanjung Pinang, Lis Darmansyah.

Selain itu, BNNP juga telah menggandeng Pemerintah Kabupaten Bintan diwakili oleh Pejabat Bupati Doli Boniara dan Pemerintah Kabupaten Karimun di wakili oleh Wakil Bupati Aunur Rafiq.

Sementara itu di kalangan Industri Swasta, BNNP Kepri telah menggandeng kawasan Industri Tunas diwakili oleh Operasional Manager dan juga Kawasan Industri Panbil diwakili General Affair Manager, Iskandar Alamsyah.

“ 30 Tahun ke depan adalah dirgahayu Indonesia ke 100 tahun, berarti usia emas. Saat itu, anak anak kita yang saat ini sedang duduk di bangku sekolah, berkesempatan menjadi pemimpin bangsa ini. Jika mereka saat ini dibawah pengaruh narkoba, bayangkan bagaimana pemuda kita nantinya” Ungkap Benny, Senin (22/2/2016).

Dalam kunjungannya, Kepala BNNP Kepri, Benny juga memaparkan bahaya adiksi narkotika terhadap anak anak.

Berita Rekomendasi

“Narkoba itu merusak syaraf otak. Dan kerusakannya tidk dapat diperbaiki. Jadi Jangan pernah mencoba pakai. Yang sudah pernah (mencoba), berhenti.” Tutur Benny.

Menurut Benny, Nota kesepahaman yang telah ditandatangani merupakan landasan kerjasama dalam melaksanakan Program P4GN.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pemerintah mendapat tugas dan tanggung jawab untuk mendorong peningkatan layanan rehabilitasi Napza, memfasilitasi pembentukan institusi penerima wajib lapor dan mendorong seluruh SKPD untuk melaksanakan komunikasi dan informasi edukasi tentang P4GN di lingkungan pendidikan, kesehatan, keluarga, tempat kerja dan masyarakat rentan.

Sementara itu dikalangan swasta, BNN mendorong pembentukan satgas anti narkoba di lingkungan kerja masing masing.

“ Selain Satgas, kita mendorong para pelaku industri untuk membuat program kerja yang terukur mengenai P4GN dan menyebarluaskan berbagai informasi mengenai penyalahgunaan narkoba” tambahnya.

Kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan oleh pihak pemerintah dan swasta dikoordinasikan dan dilaporkan kepada BNN dan akan di evaluasi setiap tahun.

“ Kita harap, kepri bersinar ( bersih narkoba) “ tutup Benny.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas