Alex Simpan 2000 Pil Ekstasi Senilai Rp 300 Juta di Kloset
Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi, berhasil diamankan anggota polisi dari kediaman Alex Iskandar (40)
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang kembali menggagalkan peredaran narkoba yang rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan di kota Palembang.
Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi, berhasil diamankan anggota polisi dari kediaman Alex Iskandar (40), warga Jalan Taman Rustam Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar, Rabu (22/2/2016) sore yang lalu.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan, 2.000 pil ekstasi dengan harga total mencapai Rp 300 juta tersebut, ditemukan petugas di dalam kloset duduk yang berada di kediaman Alex.
"Saya ini ingin mengungkapkan keprihatinan, karena masih banyaknya pengedar narkoba yang bertransaksi di Sumsel khususnya di kota Palembang. Hal ini terbukti dengan tangkapan yang baru-baru ini kita lakukan," ujarnya, Selasa (23/2/2016).
Tjahyono mengatakan, penangkapan Alex ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika di kafe Pink milik Alex yang berada di Jalan Soekarno Hatta, pengunjung dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan terakhir, akhirnya dapat disimpulkan jika bandar di tempat hiburan tersebut, merupakan Alex selaku pemilik kafe tersebut," terangnya.
Setelah terungkapnya bandar narkoba yang memasok narkoba disejumlah tempat hiburan malam. Tjahyono mengaku akan melakukan penyelidikan di tempat hiburan malam lainnya, dan bahkan tak bakal menutup kemungkinan untuk melakukan razia.
Untuk Alex, polisi akan menjeratnya dengan pasal 112 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
"Kalau pengakuan pelaku, ia baru sekali menjajakan barang haram tersebut. Namun kami tidak percaya begitu saja. Tempat hiburan malam ini juga, menjadi salah satu tempat peredaran narkoba. Oleh karena itu, jika pemda tidak berani meutup tempat hiburan malam ini, maka kami sebagai polisi yang akan menutupnya," tegasnya.
Sementara Alex saat diamankan mengaku, selama lima bulan terakhir menjalani bisnis di tempat hiburan malam ini, ia baru sekali menjual pil ekstasi tersebut.
Menurutnya, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya Amoy. Ia membeli 2.000 pil ekstasi tersebut dengan harga Rp 60 juta.
"Saya sudah kenal lama dengan Amoy, namun baru sekali di tawari ekstasi. Dia tawarkan harga seluruhnya Rp 60 juta, tapi baru saya bayar Rp 24 juta. Sisanya menunggu barang terjual, tapi saya malah ditangkap. Saya tidak tahu barang itu dari mana, tapi kalau kata Amoy dari Jakarta," ujarnya di hadapan petugas.(*)