Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemuda Ini Cabuli Tujuh Gadis di Bawah Umur di Sawah

Satreskrim Polres Demak meringkus Ulil setelah sejumlah pihak keluarga korban melaporkan tindak asusila yang dilakukan oleh pekerja serabutan ini

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Ini Cabuli Tujuh Gadis di Bawah Umur di Sawah
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Tersangka pencabulan, Ulil Abshor (24), warga Desa Mutihkulon RT 04 RW 04, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (23/02/2016) siang. 

Hal ini lantaran Iv yang telah mengalami depresi menceritakan perihal kejadian yang dialami kepada orangtuanya.

"Pihak keluarga Iv melapor ke Mapolres Demak, Kami tindak lanjuti dan langsung meringkus tersangka pada awal bulan Februari 2016. Sudah ada beberapa orang keluarga korban pencabulan yang sudah melapor. Ada tujuh korbannya. Semuanya usia belasan tahun, " kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Philip Samosir.

Menurut Philip, tersangka dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, " pungkas Philip.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas