Sarkem Belum Perlu Ditertibkan
Hingga saat ini, Raja Keraton Yogyakarta tersebut memandang Sarkem belum perlu ditertibkan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, penertiban lokalisasi tanpa diberi solusi akan menimbulkan masalah baru.
Sebab jika tak demikian, para PSK tersebut dipastikannya akan pindah ke tempat lain dan tetap melakukan kegiatan prostitusi.
"Kalau lepas gitu (tanpa solusi), terus piye. Saiki aku takon, di Kalijodo (PSK) do mulih atau pindah ke lokalisasi baru? Kan bisa nimbulkan penyakit (kalau tidak diawasi)," jelas Sultan.
Hingga saat ini, Raja Keraton Yogyakarta tersebut memandang Sarkem belum perlu ditertibkan.
Apalagi kegiatan prostitusi di dalamnya tak seperti dulu, dan beberapa bangunan telah beralih fungsi menjadi hotel.
Selain karena belum ada solusi kepada para PSK.
Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Arief Budiono menyatakan siap untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 18/1954 tentang pelacuran di tempat umum.
Seperti diketahui, Satpol PP tak bisa menjamah kawasan Sarkem. Sebab aktivitas prostitusi yang dapat ditindak yakni di depan gang dan di tempat umum.
"Akan kita review. Kalau memang peraturannya seperti itu akan kita sampaikan kepada Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)," kata Arief.
Dia memandang, Perda DIY yang ditetapkan sudah tak sesuai dengan kondisi riil dapat dilakukan revisi. Hal itu guna mempermudah aparat dalam menegakkan hukum.
Arief pun berharap, kawasan prostitusi di DIY sebaiknya ditangani dengan cara yang baik dan manusiawi.
"Termasuk memberikan pekerjaan. Upaya untuk bagaimana mereka bisa dialihkan dapat pekerjaan yang layak," ujarnya.