Buntut Bentrok SAD dengan Warga Tamiang, 97 Orang Diangkut ke Mapolda Jambi
Sebanyak 97 warga ini tiba di Mapolda Jambi pada Rabu (24/2/2016) pagi tadi, selanjutnya dimintai keterangan satu persatu.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - 97 orang diamankan pihak kepolisian Polda Jambi pascabentrok yang terjadi antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan warga desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu Selasa siang kemarin.
Puluhan warga ini tengah diamankan di Mapolda Jambi untuk diperiksa terkait bentrok yang berujung pada pembakaran mobil, rumah dan pengrusakan kantor PT LAJ (Lestari Alam Jaya) di Kabupaten Tebo.
Sebanyak 97 warga ini tiba di Mapolda Jambi pada Rabu (24/2/2016) pagi tadi, selanjutnya dimintai keterangan satu persatu.
"Kasusnya sudah di tangani pihak kepolisian, mereka tiba pagi tadi dan masih dilakukan pemeriksaan,"kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Sementara itu, pascabentrok, lokasi kejadian di kawasan PT LAJ yang berada tak jauh dari pemukiman SAD pimpinan Tumenggung Hasan dijaga Brimob.
"Anggota masih siaga satu di sana. Untuk kerusakan yakni bangunan dan ada yang dibakar," kata Kabid Humas Polda Jambi.
SAD pimpinan Tumenggung Hasan dari Desa Pemayong, kecamatan Sumay terlibat bentrok dengan warga desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo pada Selasa (23/2/2016) siang.
Dari informasi yang dihimpun, bentrok dipicu sengketa lahan antara salah seorang warga SAD pimpinan Tumenggung Hasan dengan warga desa Pulau Temiang.
Satu orang warga desa Pulau Temiang harus di larikan kerumah sakit karena mengalami luka bacok di kepala.
Tak terima dengan aksi pembacokan yang di lakukan warga SAD, ratusan warga kemudian mendatangi pemukiman warga SAD.
Sejumlah rumah dan tenda milik SAD di bakar warga desa.
Tak hanya itu, warga juga melampiaskan kemarahannya dengan membakar tenda milik PT LAJ berikut satu mobil mini bus.
Warga desa juga merusak kantor dan fasilitas milik PT LAJ yang berlokasi tak jauh dari pemukiman SAD.