Uang Korupsi Bermodus Fraud Digunakan Membeli Rumah dan Mobil
Saat ini tersangka ditahan sementara di Lapas Kerobokan Denpasar, Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebelum dilimpahkan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan Sukarja (41) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) atas kasus korupsi dengan modus fraud pada instansinya.
Sukarja ditahan karena melakukan korupsi dana nasabah milik korban yakni H. Thohir dan Fia Wartini istri Thohir.
Kasipenkum Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan menyatakan, korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan dengan modus fraud yang totalnya mencapai Rp 1,7 Miliar dari deposito milik nasabah.
Sebelumnya, pihak Kejati memang belum dapat memastikan antara kejahatan yang dilakukan apakah kejahatan perbankan atau kejahatan penggelapan biasa.
Namun dalam gelar perkara diketahui bahwa modus yang digunakan tersangka ialah korupsi.
"Uang hasil korupsi dibelikan rumah dan mobil. Ada sisanya yang memang sudah dikembalikan," kata Azhari, kepada Tribun Bali, Rabu (24/2/2016) melalui pesan BBMnya.
Saat ini tersangka ditahan sementara di Lapas Kerobokan Denpasar, Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebelum dilimpahkan.
Dan tersangka sendiri, memenuhi unsur dalam pasal 8 atau pasal 9, UU 31 99 juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Untuk saat ini kami tahan sementara di Lapas Kerobokan selama 20 hari," pungkasnya.
Modus Fraud sendiri, dilakukan oleh tersangka yakni dimana uang Haji Tohir selaku korban senilai Rp. 1 miliar, di depositokan oleh tersangka di nanknya, kemudian dimasukkan dalam sistem komputer.
Lantas dengan begitu pengambilan bunga deposito dilahap oleh tersangka, dan print out dihapuskan dan diserahkan lagi ke haji Tohir.