Gara-gara Menemukan dan Memelihara Siamang, Pria Asal Lampung Jadi Tersangka
Gara-gara memelihara siamang tanpa izin, polisi menetapkan Edi Wahyono sebagai tersangka. Edi mengaku menemukan siamang tersebut di hutan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Gara-gara memelihara siamang tanpa izin, polisi menetapkan Edi Wahyono sebagai tersangka. Edi mengaku menemukan siamang tersebut di hutan.
"Dia mengaku siamangnya dapat nemu," ujar Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Taufik M Tohir, Kamis (25/2/2016).
Pengakuan Edi yang hanya memelihara siamang temuannya dan bukan untuk menjual, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka, meski belum ditahan.
Polisi bersama petugas BKSDA Lampung menggerebek setelah menyelidiki informasi warga ada siamang di rumah Edi. "Ternyata benar, Edi memelihara siamang tanpa ada izin," beber Taufik.
Edi menemukan seekor siarumah warga di Dusun IV, Desa Bandar Sribhawono, Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur. "Pemiliknya bernama Edi Wahyono," kata Taufik, Kamis (25/2/2016).
Taufik mengutarakan, siamang adalah satwa dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara sembarangan oleh masyarakat kecuali mengantongi izin BKSDA, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem.
Nasib siamang yang ditemukan warga Dusun IV, Desa Bandar Sribhawono, Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur itu kini dititipkan di BKSDA Lampung.