Dirut PDAM Tirta Pakuan Siap Serang Balik Pemkot Bogor
Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi, akan melawan menyusul pemecatan dirinya oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi, menemukan empat poin kesalahan Pemerintah Kota Bogor yang memecatnya.
Point pertama, menurut Untung, aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Untung menuntut aturan Undang-Undangan Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagarkerjaan, saat para karyawan membuat surat pernyataan.
"Sebetulnya karyawan yang melakukan demo sudah melanggar aturan dan sudah sangat memenuhi klausul diberhentikan secara tidak hormat, karena melanggar sumpah jabatan dan sumpah pengangkatan karyawan," ujar Untung, Jumat (26/2/2016).
Selain itu, rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas PDAM, nomor 690/004-DP.PDAM tertanggal 18 Februari 2016, yang berisi rekomendasi pemberhentian sementara Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Menurut dia, rekomendasi itu tidak sesuai aturan karena dibuat dalam tekanan dan dibuat hanya mengakomodir sisi karyawan tanpa melakukan klarifikasi kepada Untung.
Ada pula mengenai LHP Inspektorat bernomor 700/170 tanggal 23 Febuari 2016 yang dalam berita acara Inspektorat permintaan keterangan hanya Dirut PDAM saja.
Pertama mengenai jasa produksi, dan semuanya sudah sesuai ketentuan Perwali Nomor 49 tahun 2013 tentang organ dan kepegawaian PDAM.
Kedua mengenai intensif yang dilaksanakan sudah sesuai dan sejalan dengan SK Walikota nomor 111 tahun 2014 tentang penghasilan dan fasilitas direksi.
Ketiga mengenai kenaikan gaji pokok. "Saya ketika masuk ke dalam PDAM, saya yang telah menaikkan gaji pokok pada 2013," beber Untung.
Menurut dia, mengapa tidak dinaikkan lagi gaji pokok karyawan, pertama sejak 2012 sampai saat ini 2016, PDAM tidak menaikkan tarif lagi.
"Ketentuan gaji pokok itu akan menimbulkan bertambahnya total biaya pegawai sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam Perda Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan PDAM," jelas Untung.
"Disebutkan bahwa total biaya untuk dewan pengawas, direksi dan pegawai tidak boleh melebihi dari 40 persen dari realisasi total biaya tahun sebelumnya," imbuhnya.
Sedangkan terkait perjalanannya ke Thailand, menurut Untung, untuk studi banding sudah dibatalkan, dan dananya telah dikembalikan ke kas PDAM.
Untung juga menjawab usulan pertimbangan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang mengangangap bahwa dirinya tidak mampu melakukan pembinaan.
Usulah pertimbangan Wali Kota yang belum ditandatangani itu sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2007 junto Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 junto Perwali nomor 49 tahun 2013 junto Perwali nomor 73 tahun 2015 menyebutkan soal tugas dari direksi, terutama soal pembinaan karyawan.
"Kan tahu sendiri aksi demo ini bukan karena saya tidak mampu membina, tapi karena kewenangan saya dalam hal mengangkat dan meberhentikan karyawan," kata dia.