Dua Lansia di Bontoala Ditangkap Edarkan Obat Daftar G
Petugas mengamankan dua perempuan lanjut usia yang merupakan pelaku penjualan obat tersebut.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Personil Polsek Bontoala mengungkap peredaran ilegal obat daftar G jenis Tramadol di sebuah rumah kontrakan semi permanen Jl Langgau No 48 Kelurahan Timongan Lompoa Kecamatan Bontoala, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.
Petugas mengamankan dua perempuan lanjut usia yang merupakan pelaku penjualan obat tersebut.
Masing-masing yakni Seddo Dg Simba (61) dan Boyo Dg Bunda (56).
Selain itu juga barang bukti berupa tramadol sebanyak 246 butir yang telah dipaket sacet kecil.
Serta uang hasil penjualan sebanyak 1,28 juta rupiah dan ratusan saset kecil kosong.
Kini keduanya digiring ke Mapolsek Bontoala guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil dari laporan warga bahwa terdapat penjualan obat Tramadol ilegal kemudian beberapa petugas kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Ramli.(*)