Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Lansia di Bontoala Ditangkap Edarkan Obat Daftar G

Petugas mengamankan dua perempuan lanjut usia yang merupakan pelaku penjualan obat tersebut.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dua Lansia di Bontoala Ditangkap Edarkan Obat Daftar G
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Ramli, memperlihatkan barang bukti obat daftar G jenis Tramadol yang berhasil diamankan, Jumat (26/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR  -  Personil Polsek Bontoala mengungkap peredaran ilegal obat daftar G jenis Tramadol di sebuah rumah kontrakan semi permanen Jl Langgau No 48 Kelurahan Timongan Lompoa Kecamatan Bontoala, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.

Petugas mengamankan dua perempuan lanjut usia yang merupakan pelaku penjualan obat tersebut.

Masing-masing yakni Seddo Dg Simba (61) dan  Boyo Dg Bunda (56).

Selain itu juga barang bukti berupa tramadol sebanyak 246 butir yang telah dipaket sacet kecil.

Serta uang hasil penjualan sebanyak 1,28 juta rupiah dan ratusan saset kecil kosong.

Kini keduanya digiring ke Mapolsek Bontoala guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

"Hasil dari laporan warga bahwa terdapat penjualan obat Tramadol ilegal kemudian beberapa petugas kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Ramli.(*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas