Kulit Harimau Sumatera Dihargai Rp 50 Juta, Polisi Tangkap Penjualnya
Seorang pria ditangkap polisi karena hendak menjual kulit harimau Sumatera utuh berikut tulangnya seharga Rp 50 juta.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Perdagangan ilegal kulit harimau Sumatera beserta tulangnya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (25/2/2016) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil digagalkan.
Jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengamankan Surwarno (42) dan barang bukti berupa kulit harimau Sumatera utuh berikut tulangnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes R Djarod Padakova, mengatakan terungkapnya bisnis gelap penjualan kulit harimau berawal dari informasi organisasi pelindung satwa yang diperoleh penyidik.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian sehingga berhasil menangkap pelaku berinisial S. Pelaku kami tangkap karena diduga melakukan jual beli binatang dilindungi," ujar Djarod dalam gelar perkara di Polda Sumsel , Jumat (26/2/2016).
Menurut pengakuan Suwarno, kulit harimau Sumatera didapat dari suku anak dalam di Kabupaten Musirawas seharga Rp 5 juta dan rencananya akan dijual ke pemesan seharga Rp 50 juta.
"Pemesan itu meminta saya mencarikannya. Saya cari-cari hingga dapat dari suku anak dalam. Saya tidak tahu bagaimana kulit harimau Sumatera itu didapat karena saya dapat sudah seperti itu dan saya juga tidak tahu masih banyak apa tidak," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.