10 Kali Menjambret, Diki Diciduk Polisi di Rumahnya
Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka jambret bernama Diki Priadi (24).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka jambret bernama Diki Priadi (24). Polisi menangkap Diki di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa.
Diki ditengarai sudah 10 kali melakukan penjambretan.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Heru Adrian mengatakan, Diki terakhir menjambret korban Maisaroh di Jalan Tamin depan Gang Padang Ratu pada Januari lalu.
“Diki beraksi bersama satu rekannya berinisial A yang masih buron,” kata Heru, Minggu (28/2/2016).
Menurut Heru, Diki dan A menjambret tas Maisaroh yang sedang berada di atas motor. Para tersangka memepet motor korban, lalu merampas tas korban.
“Korban terjatuh dari motornya saat berusaha mempertahankan tasnya,” kata Heru.
Dari tersangka Diki, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan dan satu buah tas milik korban.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.