RAMMPAS Siapkan Gugatan untuk PLN
Gugatan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat menyusul krisis listrik yang terjadi beberapa bulan belakangan ini di Nunukan.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN - Tim pangacara Gerakan Masyarakat Marah Atas Sikap (RAMMPAS) PLN sedang menyiapkan materi gugatan perwakilan class action terhadap PT PLN Persero.
Gugatan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat menyusul krisis listrik yang terjadi beberapa bulan belakangan ini di Pulau Nunukan.
Selain menyiapkan gugatan perwakikan, RAMMPAS juga menyiapkan laporan dugaan korupsi pembangunan jaringan kabel bawah laut dan saluran udara tegangan menengah yang menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Laporan akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami tidak puas dengan pertemuan yang digelar Kamis lalu. Masih banyak yang tidak terjelaskan. Bahkan manajemen PT PLN Persero enggan membuka isi kontrak dengan PT Bugak selaku pengelola PLTMG Sebaung,” ujar Syafaruddin Thalib, Koordinator RAMMPAS, Minggu (28/2/2016).
Syafaruddin mengatakan, hingga penutupan posko pengaduan masyarakat, Sabtu (27/2/2016), sudah puluhan formulir yang dikembalikan masyarakat. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen itu sebagai bahan gugatan.
“Ini sedang disiapkan. Dalam waktu dekat kami sampaikan ke pengadilan,” katanya.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nunukan ini mengatakan, PT PLN Persero sama sekali jauh dari sikap transparan. Sehingga untuk mengungkap semua persoalan kelistrikan di Nunukan, perlu melakukan gugatan hingga pelaporan dugaan korupsi kepada penegak hukum.
Untuk pelaporan dugaan korupsi, diakui Syafaruddin bukanlah persoalan yang mudah untuk menghadirkan bukti-bukti kepada penegak hukum.
Namun hal itu tak membuat pihaknya patah semangat. Investigasi akan dilakukan untuk menguak permainan kotor saat pembangunan jaringan yang menghubungkan Sebaung-Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik.
“Kami akan terus kumpulkan bukti dan ini akan kami kaji,” ujarnya.
Pada pertemuan dengan mahasiswa dan aktivis LSM pada Kamis (25/2/2016) lalu General Manager PT PLN Persero Wilayah Kaltim-Kaltara Tohari Hadiat menegaskan jika pihaknya hanya mengacu pada aturan untuk memberikan kompensasi seperti yang diharapkan RAMMPAS.
Dia mengatakan, PT PLN Persero dalam memberikan kompensasi mengacu pada peraturan menteri. Sebagai perusahaan milik pemerintah, kata dia, pembayaran kompensasi harus mengacu pada aturan.
“Selama tidak ada aturan untuk membayar, itu akan merugikan negara,” ujarnya.
Mengenai kompensasi, jelasnya, sudah diatur dalam peraturan menteri mengenai tingkat mutu layanan. Aturan itu merupakan turunan dari undang-undang.
“Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi 10 persen dari pembayaran rekening minumun. Setahu saya aturan lain tidak ada. Kalau tidak ada aturannya saya tidak berani. Kalau ada aturan selain itu, itu hak masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan, PT PLN Persero akan tetap berpegang pada aturan sebagai dasar hukum.
“Kan kalau kompensasi kami, kalau mati lampu sekian. Kalau diluar itu kami belum ada acuan hukumnya. Kami kan perusahaan pemerintah. Harus ada acuan hukum untuk memberikan sesuatu kepada siapapun,” katanya.(*)